Bawaslu Bojonegoro Petakan TPS Rawan Gangguan

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro telah memetakan potensi kerawanan tempat pemungutan suara (TPS) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pemetaan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan selama proses pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, tercatat dari hasil pemetaan menghasilkan 16 indikator TPS rawan terjadi gangguan. Kemudian ada 9 indikator yang tidak pernah terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari 430 kelurahan/desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pemetaan diambil selama 6 hari, dimulai tanggal 10 sampai 15 November 2024,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (21/11/2024).

Dia mengatakan, variabel dan indikator potensi TPS rawan, misalnya seperti penggunaan hak pilih daftar pemilih tetap (DPT) tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau riwayat PSU/PSSU dan lainnya.

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat Kabupaten Bojonegoro untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pilkada 2024.

“Bawaslu Bojonegoro melakukan strategi pencegahan seperti patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, dan kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat,” katanya.

Kemudian Bawaslu Bojonegoro juga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level tingkatan pengawasan yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online. Hans sapaan akrabnya mengatakan, pemetaan ini merupakan mitigasi dalam pelaksanaan pungut hitung pada 27 November.

Baca Juga :   Buntut Surat Dukungan ASN, Bawaslu Mintai Keterangan Plt Kadin Kominfo Bojonegoro

“Bawaslu siap siaga dari hasil pemetaan TPS yang rawan tersebut,” pungkasnya.(jk)

Berikut 16 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi:

1. 551 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;

2. 322 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);

3. 84 TPS yang terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK);

4. 115 TPS yang Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;

5. 354 TPS yang Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS;

6. 1 TPS yang terdapat Riwayat Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) ERS

7. 2 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan;

8. 4 TPS Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu;

9. 4 TPS Memiliki riwayat kekurangan logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu;

10. 25 TPS sulit dijangkau karena geografis dan cuaca;

11. 3 TPS didirikan di wilayah rawan konflik;

12. 5 TPS didirikan di wilayah rawan bencana;

13. 1 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;

14. 5 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;

15. 1 TPS di lokasi khusus;

16. 41 Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.

11 Indikator Potensi TPS Rawan yang tidak Terjadi dan Perlu di Antisipasi

Baca Juga :   Jelang HUT ke 16, Bawaslu Bojonegoro  Amanatkan Jaga Integritas

1. Adanya kekerasan di TPS;

2. Adanya Penolakan penyelengaraan pemungutan suara;

3. Adanya praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;

4. Adanya praktik menghina/menghasut diantara Pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS;

5. Adanya Petugas KPPS berkampanye untuk Pasangan calon;

6. Adanya ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa Melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;

7. Adanya keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;

8. TPS di dekat wilayah kerja (Pertambangan, Pabrik);

9. Adanya kendala aliran listrik di lokasi TPS.

Rekomendasi

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro merekomendasikan KPU Bojonegoro untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait