1.424 DPTb Masuk di KPU Bojonegoro

Lilik Mustafidah.
Koordiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bojonegoro, Lilik Mustafidah.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur rata-rata didominasi pindah domisili. Sebanyak 1.424 DPTb yang masuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, yakni kategori H-30 dan H-7 hari pemungutan suara.

“Tahap DPTb dibagi menjadi dua, H-30 dan H-7 hari pemungutan suara. Sehingga dari dua kategori tersebut, memiliki data dengan alasan pindah pemilih sendiri,” kata Koordinator Divisi (Koordiv) Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bojonegoro, Lilik Mustafidah.

Dia mengatakan, DTPb H-30 memiliki 9 alasan pindah memilih dan berakhir di 30 hari sebelum hari pencoblosan. Sedangkan untuk DTPb H-7 memiliki 4 alasan, yang berakhir sebelum pemungutan suara.

Alasan DPTb H-30 pemungutan suara bisa pindah memilih, diantaranya seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, rawat inap, penyandang disabilitas di panti sosial, rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, menempuh pendidikan, pindah domisili, bencana alam, hingga bekerja di luar domisilinya.

“Berikutnya untuk alasan DPTb H-7 pemungutan suara bisa pindah memilih, meliputi tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, rawat inap, menjadi tahanan, dan tertimpa bencana,” kata Lilik kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (24/11/2024).

Baca Juga :   Hampir Separuh Caleg Petahana DPRD Bojonegoro Tumbang di Pileg 2024

Diungkapkan, untuk data H-30 pemungutan suara, terdiri pindah masuk sebanyak 417 pemilih dan 420 pemilih pindah keluar. Sementara H-7 354 pemilih pindah masuk dan 233 pemilih pindah keluar.

“Sehingga dari dua kategori tersebut, tercatat sebanyak 1.424 DPTb yang pindah milih baik masuk maupun keluar. Dan rata-rata alasannya pindah domisili,” ujarnya.

Namun menjadi catatan tidak semua pemilih DPTb mendapatkan dua surat suara, kecuali memiliki KTP-e di Bojonegoro. Apabila pemilih beralamatkan KTP-e luar Bojonegoro di dalam Provinsi Jatim, maka mendapatkan 1 surat suara Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Terpisah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kapas, Muhammad Yusron mengatakan, DPTb Kecamatan Kapas berdasar H-30 coblosan pindah masuk 29 pemilih dan 28 pemilih pindah keluar. Rata-rata DPTb didominasi pindah domisili.

“Untuk H-7 pencoblosan terdapat 7 pemilih dengan 5 pemilih di Desa Kapas dan 2 pemilih di Desa Kalianyar. Sementara DPTb yang dapat satu surat suara sebanyak 10 pemilih,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Edi Sampurno Daftar Bacabup Bojonegoro ke PAN, Nasdem, dan Demokrat

Pos terkait