Suarabanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Proyek pembangunan jalan menuju gedung Pertolongan Kecelakan Penerbangan dan Pemadaman Kebakaran gedung (PKP-PK) Bandara Ngloram di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menggunakan material ilegal. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Tumpu Harapan dari Jogjakarta dengan nilai kontrak mencapai Rp1.497.236.000 yang bersumber dari APBN tahun 2022.
Pihak Bandara Ngloram masih membiarkan pekerjaan pengurugan tetap berjalan. Padahal dalam proses lelang, CV Tumpu Harapan menggunakan dukungan tambang berijin milik Sarif Usman yang berlokasi di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Namun, dalam pelaksanaannya, kontrak menggunakan yanah urug proyek jalan menuju gedung PKP-PK Bandara Ngloram dari tambang ilegal di Kecamatan Kradenan dan Jepon, Kabupaten Blora.
Pejabat Pembuat Komitmen Unit Penyelenggara Bandar Udara kelas III Dewadaru Karimunjawa Jepara yang juga membawahi Bandara Ngloram, Susanto menjelaskan, awalnya proyek jalan menuju gedung PKP – PK menggunakan tanah urug dari Desa Prangi. Namun, karena kwalitasnya tidak sesuai ketentuan (berlumpur) sehingga pengambilan tanah urug dialihkan ke Parengan kecamatan Kradenan dan Jepon.
Susanto mengaku tidak mengetahui jika tanah urug yang diambil dari Kecamatan Kradenan dan Kecamatan Jepon tersebut diambil dari tambang galian C yang tidak berizin.
“Saya tidak tahu. Terima kasih atas informasinya dan akan segera kami klarifikasi kepada CV-nya,” ujar Susanto sambil menambahkan bahwa pekerjaan tanah urug kurang 50-70 rit.
Sementara itu Joni Hadi S pelaksana CV Tumpu Harapan menegaskan, pihaknya baru mengetahui sekitar dua hari yang lalu jika tanah urug Menden dari tambang tidak berijin.
“Baru kemarin saya tahu,” ujar Joni dikonfirmasi pada Senin (2/1/2023).
Dia mengaku, awalnya tidak tahu mengetahui jika tanah urug tersebut dari tambang ilegal, karena menerima dari warga sekitar Bandara Ngloram. Selain itu, Joni mengeklaim dalam persyaratan lelang tidak tertera tanah urug dari tambang yang harus mempunyai izin.
” Untuk tanah urug tidak ada ijinnya tidak apa apa. Yang ada malah material batu,” tegasnya.
Dari pantauan di lokasi pertama galian C di Parengan, Kecamatan Kradenan, bekas galian tanah urug berada di dekat persawahan. Bekas galian menyisakan kubangan besar yang digenangi air dan tidak ada aktifitas penambangan.
Operator Excavator, Olek, saat ditemui wartawan di lokasi galian C di Kradenan membenarkan jika tanah urug tersebut dikirim ke Bandara Ngloram.
“Dulu awalnya tanah yang dikirim ke Bandara Ngloram sembarangan. Tapi sekarang harus tanah yang bagus. Awalnya saya nggak tahu, karena sopir truknya nggak bilang. Karena musim hujan jadi sekarang truknya agak sepi mas,” ujarnya.
Kepala Seksi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto menegaskan bahwa tambang di kecamatan Kradenan tersebut belum ada izinnya.
“Setelah kami cek lokasi tersebut belum ada izinnya,” tegas Hadi.
Hadi menjelaskan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin sebagai mana di maksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, pasal 104 atau pasal 105 dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun.
“Dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tandasnya.(ams)