SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Upah minimum kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2025 rencananya bakal dibahas pada minggu depan. Penghitungan penetapan besaran upah para buruh rencananya akan menggunakan formulasi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur, Rafiudin Fatoni.
“Untuk penghitungan rencananya menggunakan formulasi berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimun 2025,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (6/12/2024).
Dia mengatakan, UMK Bojonegoro setiap tahun memang selalu naik. Namun untuk kenaikan UMK 2025 masih menunggu pembahasan dengan Dewan Pengupahan Bojonegoro.
“Sehingga kami belum tahu terkait ada potensi kenaikan UMK atau tidak,” ujarnya.
Sementara Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Bojonegoro, Anis Yuliati mengatakan, belum ada pembahasan UMK 2025 dengan dewan pengupahan.
“Kami sampai saat ini belum ada pertemuan dengan dewan pengupahan,” katanya.(jk)