SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Upah minimum kabupaten (UMK) 2026 Bojonegoro belum final. Meski telah diusulkan di Gubenur Jawa Timur kenaikan sebesar Rp 93 ribu, buruh rokok ngotot menginginkan kenaikan 0,9 persen atau Rp 101 ribu dari indeks alfa.
Namun, para pengusaha Bojonegoro menginginkan UMK berdasar usulan yang telah dikirim di Gubenur Jawa Timur naik 0,7 atau sekitar Rp 93 ribu.
Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti mengatakan, kenaikan UMK 2026 harus mempertimbangkan harga kebutuhan dasar di masyarakat.
“Artinya apabila harga bahan pokok naik, UMK juga harus menyesuaikan,” katanya, Senin (22/12/2025).
Menurut Anis, buruh menginginkan UMK tahun 2026 naik 0,9 atau Rp 101 ribu dari indeks alfanya. Sebab angka 0,7 terbilang masih minim. Dia berharap Gubernur Jawa Timur memutuskan keinginan para buruh.
“Harapannya naik 0,9 untuk UMK tahun depan,” kata Anis.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bojonegoro, Sriyadi Purnomo menyampaikan, keputusan UMK 2026 tetap mengikuti keputusan pemerintah. Dia berharap keputusan penetapan upah tidak memberatkan industri.
“Kami mengikuti penetapan dari gubernur. Semoga tidak memberatkan sektor industri khususnya padat karya,” jelasnya.
Untuk diketahui, sesuai keputusan Bapak Presiden formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9. Sedangkan untuk Kabupaten Bojonegoro diusulkan 0,7 atau naik sekitar Rp 93 ribu.(jk)





