Bipartit PT Laskar Buah dengan LBH Otijus Tiwa Belum Capai Kesepakatan

PT Laskar Buah Indonesia dan LBH Otijus Tiwa Totansiyus.
Bipartit antara PT Laskar Buah Indonesia dengan pekerja yang didampingi kuasa hukum LBH Otijus Tiwa Totansiyus (kiri) difasilitasi Disperinaker Bojonegoro belum capai kesepakatan.(istimewa)

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Polemik hubungan kerja antara Ahrim Fahru Dhuha asal Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dengan PT Laskar Buah Indonesia masih berbuntut panjang.

Bipartit atau perundingan dari kedua belah pihak yaitu antara PT Laskar Buah Indonesia dengan pekerja yang didampingi kuasa hukum LBH Otijus Tiwa Totansiyus difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro belum ada titik temu.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatoni mengatakan, pemuda yang sebelumnya meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Otijus Tiwa Totansiyus untuk mendampingi karena belum menerima gaji terakhir dari PT Laskar Buah Indonesia, ternyata belum terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. .

“Kami juga berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur ternyata membenarkan hal tersebut. Bahwa saat koordinasi dengan PT Laskar Buah Indonesia pekerja belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (27/5/2025).

Dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, mewajibkan perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial. Namun, Ahrim Fahru Dhuha tak terdaftar di BPJS, sehingga PT Laskar Buah Indonesia bisa dikenakan sanksi administrasi.

“Namun apabila sudah didaftarkan tapi iuran tidak pernah dibayarkan bisa kena sanksi pidana,” ujarnya.

Ketua LBH Otijus Tiwa Totansiyus, Sujito, menyampaikan, Bipartit kedua belah pihak antara pekerja yang didampingi kuasa hukum dan PT Laskar Buah Indonesia belum mencapai kesepakatan.

“Dari perusahaan tersebut belum menyampaikan jawaban dari proses perundingan Bipartit,” ungkapnya.

Meski PT Laskar Buah Indonesia mengakui belum mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan sudah memberi upah minimum kabupaten (UMK) sesuai tingkatan jabatan. Namun saat proses perundingan tidak memberikan perjanjian kontrak dan struk gaji kepada kuasa hukum.

“Untuk Bipartit masih belum ada titik temu, sehingga akan dilakukan di tripartit atau mediasi,” jelasnya.

Sementara itu HRD Laskar Buah Indonesia Anas saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com melalui pesan WhatsApp sejak pukul 16.30 sore mengenai hal tersebut, hingga berita ini ditayang belum memberikan jawaban.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait