UMK Bojonegoro 2026 Diusulkan Naik Rp 93 Ribu

Buruh rokok tak ada aksi di May Day
FOTO ILUSTRASI: Buruh pabrik pengolahan tembakau di Bojonegoro sedang melakukan aktivitas.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Upah minimum kabupaten (UMK) 2026 Bojonegoro telah diusulkan di Gubenur Jawa Timur. Hasil rapat koordinasi bersama dewan pengupahan, buruh, pengusaha dan perwakilan pemerintah, UMK Bojonegoro naik 0,7 atau sekitar Rp 93 ribu.

“UMK tahun depan sudah dikirim di Gubenur Jawa Timur, Sabtu 20 Desember 2025 kemarin,” kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Rafiudin Fatoni

Dia menjelaskan, sesuai keputusan Presiden formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9. Sedangkan untuk Kabupaten Bojonegoro disepakati 0,7 atau naik sekitar
Rp 93 ribu.

“Saat rapat kemarin sempat berjalan alot, karena dari buruh minta 0,9 untuk indeks alfanya. Hasilnya yang disepakati 0,7 yakni diambil angka tengah rentang alfa,” jelas Fatoni, Minggu (21/12/2025).

Namun, dia melanjutkan, keputusan kenaikan UMK 2026 Bojonegoro tetap di tangan Gubernur Jawa Timur. Rencananya tanggal 24 Desember nanti bakal segera ditetapkan.

Baca Juga :   Serunya Menikmati Libur Akhir Tahun di Wisata Migas Cepu Edupark

“Kita tunggu saja besok terkait usulan UMK Bojonegoro,” kata Toni sapaan akrabnya.

Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti mengatakan, UMK 2026 sudah diusulkan. Semula buruh menginginkan naik 0,9 atau Rp 101 ribu dari indeks alfanya.

“Namun dari hasil rapat kemarin bersama dewan pengupahan, pengusaha, dan perwakilan pemerintah yang dikirim 0,7 atau naik Rp 93 ribu. Tapi kami berharap gubernur memutuskan 0,9,” kata Anis.

Untuk diketahui usulan besaran UMK 2025 Bojonegoro yang ditetapkan Pj Gubernur pada Januari lalu naik 6,5 persen. Atau naik sebesar Rp 154.116. Dari sebelumnya Rp 2.371.016 tahun 2024 menjadi Rp 2.525.132 pada 2025.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait