SuaraBanyuurip.com – Upah Minum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2.685.983 atau naik sebesar Rp 160.851 dari Rp 2.525.132 pada 2025. Sarekat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melaksanakan keputusan nilai UMK 2026 yang sudah ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Ketua DPC Serekat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Bojonegoro, Amrozi menyatakan menerima keputusan penetapan UMK Bojonegoro tahun 2026 sebesar Rp 2.685.983. Menurutnya, penetapan tersebut lebih tinggi dari usulan yang diajukan dewan pengupahan kabupaten.
“Kami menerima keputusan itu. Tapi kami juga mendukung kawan-kawan buruh di ring satu Jatim yang menuntut kenaikan UMK 10 persen,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (27/12/2025).
Amrozi juga mengingatkan kepada Pemkab Bojonegoro agar melaksanakan keputusan Gubernur Jatim tentang penetapan nilai UMK tahun 2026.
“Pemkab harus melakukan pengawasan pengupahan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Bojonegoro. Jangan sampai ada perusahaan yang membayar pekerjanya di bawah UMK,” tegasnya.
Selain itu, Amrozi juga mendorong Pemkab Bojonegoro meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang menjadi salah satu formula dalam penghitungan penetapan UMK. Diantaranya memaksimalkan sektor lain selain migas seperti pertanian, peternakan, perkebunan, dan pendidikan.
“Pertumbuhan ekonomi ini menjadi salah satu indikator penetapan UMK. Jadi pemkab harus mampu meningkatkan PDRB agar UMK Bojonegoro tidak kalah dengan Tuban dan Lamongan,” pungkasnya.
Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 bagi 38 daerah se-Jatim telah ditetapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Meski mengalami kenaikan, UMK Bojonegoro 2026 sebesar Rp.2. 685.983 masih berada diperingkat 19. Besaran UMK kabupaten penghasil migas ini masih di bawah Kabupaten Tuban Rp 3.229.092 dan Lamongan Rp 3.196.328.
“Upah minimum kabupaten Bojonegoro telah ditetapkan. Secara resmi kami menerima hasil penetapan pada tengah malam Rabu (24/12/2025) kemarin,” kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Rafiudin Fatoni.
Dia menjelaskan, sesuai keputusan Bapak Presiden formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9. Hasilnya dari usulan 0,7 Gubernur Jawa Timur menetapkan usulan butuh 0,9 untuk indeks alfanya.
“Naik sebesar Rp 160.851 ribu atau menjadi Rp 2.685.983 pada 2026, dari semula tahun ini sebesar Rp 2.525.132,” jelasnya, Kamis (25/12/2025).
Menurut Toni, UMK Bojonegoro masih di bawah kabupaten tetangga seperti Tuban dan Lamongan karena keberadaan perusahaan skala besar. Industri besar di Bojonegoro mesih minim.
“Hal tersebut menjadi salah satu faktor pertimbangan penetapan UMK,” ujarnya.
Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti mengaku senang atas penetapan UMK Bojonegoro 2026. Karena sesuai usulan para buruh 0,9 berdasar nilai alfa. Naiknya UMK ini bisa membuat para buruh atau pekerja di Bojonegoro lebih sejahtera.
“Terutama dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Dan harapannya lapangan pekerjaan di Bojonegoro semakin terbuka agar masyarakat mentas dari kemiskinan,” terangnya.(red)





