SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Pendirian Toko Modern di Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur disinyalir melebihi jumlah kuota. Kuota ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) 48/2021. Pembatasan kuota ini, diduga menjadi sebab bagi oknum dinas perdagangan, koperasi, dan usaha mikro (Disdagkop UM) Bojonegoro melakukan pungutan liar (pungli) guna memberi rekomendasi berdirinya toko modern.
Perbup Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, mengatur proses pendirian hingga jumlah toko modern di Kabupaten Bojonegoro.
Dalam lampiran Perbup Nomor 48 tahun 2021 itu disebutkan bahwa kuota untuk Kecamatan Bojonegoro sebanyak 19 unit. Kuota ini sudah penuh tidak bersisa. Namun faktanya, dapat ditelusuri bahwa di Kecamatan Bojonegoro berdiri lebih dari 19 toko modern. Yakni sekira 27 unit.
Seorang pengusaha yang tidak berkenan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa sebagian besar pembangunan toko modern tersebut tidak disertai dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemkab Bojonegoro.
“Saya disarankan untuk menghadap kepala dinas perdagangan (Disdagkop UM) dan disuruh menyiapkan dana Rp100 – Rp200 juta. Padahal kuota pembangunan toko modern di Kecamatan Kota Bojonegoro sudah penuh, ya saya gak mau karena tidak akan keluar PBG,” kata sumber ini kepada wartawan, Sabtu (07/12/2024).
Pengusaha ini mengaku, mengetahui salah satu koleganya yang nekat tetap ingin mendirikan toko modern harus membayar sebesar Rp150 juta.
“Padahal dengan membayar uang sebesar itu mereka juga tetap tidak bisa mendapatkan PBG,” ujarnya.
Dikonfrontir secara terpisah, Kepala Disdagkop UM Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi tidak memberikan tanggapan kepada Suarabanyuurip.com sejak Kamis (05/12/2024) kemarin. Kendati, ia menyampaikan bantahan kepada jurnalis media elektronik lainnya bahwa kabar itu hoaks.
“Itu hoak, Mas. Makasih,” katanya dikutip dari kabarbaik.co.
Sementara Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto mengatakan, akan mendalami terlebih dahulu perihal dugaan pungli tersebut.
“Saya dalami dulu ya,” ujarnya.(fin)