SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Jumlah batang penindakan rokok ilegal di wilayah hukum Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meningkat sejak tahun 2020 sampai dengan akhir 2024.
Kepala KPPBC Bojonegoro, Iwan Hermawan mengatakan, Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai atau rokok ilegal berhasil ditindak sejak tahun 2020 mengalami kenaikan tiap tahun.
Pada tahun 2020, pihaknya berhasil menindak 142.890 batang rokok ilegal. Kemudian pada 2021 jumlah batang berhasil ditindak bertambah menjadi 259.850 batang. Lalu pada 2022 naik lagi, jumlah kena penindakan naik signifikan menjadi 2.502.208 batang.
“Lalu data pada 2023 naik tajam lagi 6.475.780 batang, dan paling tinggi pada 2024 sebanyak 14.605.760 batang berhasil dilakukan penindakan,” kata Iwan Hermawan kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (04/01/2025).
Dijelaskan, bahwa barang-barang ilegal yang berhasil ditindak tersebut berada pada jalur perlintasan serta perusahaan jasa titipan (PJT) yang berarti berasal dari luar Bojonegoro. Sementara di Bojonegoro hingga kini dikatakan masih aman.
“Kalau Bojonegoro sendiri aman,” tandas Iwan.(fin)