SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Dalam rangka pemberantasan rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur (Jatim), menggelar sosialisasi di salah satu hotel dan resto di Kabupaten Bojonegoro, Selasa (28/05/2024).
Agenda yang mengangkat perihal ketentuan perundang-undangan di bidang cukai ini menggandeng Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Nangkok Pasaribu sebagai narasumber, dipandu oleh Sekretaris Satpol PP Bojonegoro, Benny Subiakto.
Berbagai elemen masyarakat hadir dalam acara, mulai dari organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda, tokoh masyarakat, instansi pemerintah, TNI-Polri, dan puluhan jurnalis setempat.
Kepala Satpol PP Jatim, M. Hadi Wawan Guntoro, membuka acara dengan memperkenalkan ciri-ciri rokok ilegal secara dialogis. Dilanjutkan dengan manfaat pajak yang dikenakan pada setiap batang rokok.
Dipaparkan bahwa setiap produk yang dibuat berbahan dasar tembakau dikenakan pajak. Jika rokok tersebut legal, maka sama artinya pembelian rokok itu menyumbang pajak kepada negara, menjadi pendapatan negara.
“Dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2023 mencapai Rp80 miliar, gunanya kembali untuk layanan kepada masyarakat,” katanya.
Kemudian ihwal modus, bermacam cara yang digunakan oleh para pelaku peredaran rokok ilegal, mulai dari memakai bus pariwisata sampai menggunakan kendaraan mewah.

Selain itu, ada sejumlah kerugian dari peredaran rokok ilegal. Misalnya, dari sisi kesehatan, komposisi rokok ilegal tidak diketahui. Bahkan ditemukan dalam beberapa kasus ada kandungan narkotika di dalamnya. Sehingga hal ini perlu menjadi perhatian bersama.
Pemberantasan rokok ilegal sangat penting, sebab jika peredaran rokok ilegal lebih banyak akan membuat perusahaan rokok yang beroperasi secara legal produksinya menjadi menurun, sehingga berpotensi menimbulkan pengangguran jika terjadi banyak pemutusan hubungan kerja sebagai dampaknya.
“Harapan kami anda sekalian bisa membantu pemerintah memberantas rokok ilegal sehingga pendapatan negara tetap bisa meningkat, dan masyarakat bisa hidup lebih sehat,” ucapnya.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Nangkok Pasaribu, yang didaulat menjadi narasumber menerangkan tentang peran bea cukai dalam memungut penerimaan negara. Termasuk cukai rokok.
Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya dibatasi. Yakni untuk barang-barang yang memiliki efek negatif.
“Oleh karena itu perlu diberi beban lebih untuk barang-barang yang memiliki efek negatif, tujuan utama penerapan pajak untuk rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok,” beber Nangkok kepada hadirin.
“Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat,” tandasnya.(fin)