Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal ‎

Bea cukai Bojonegoro
Bea Cukai Bojonegoro dan pihak terkait memusnahkan barang bukti jutaan batang rokok ilegal.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan lebih dari 8,36 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang Agustus hingga Desember 2025. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (10/11/2025) sebagai bentuk transparansi dan komitmen penegakan hukum di bidang cukai.

‎Kegiatan pemusnahan dihadiri unsur Forkopimda, TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, pemerintah daerah, asosiasi pelaku industri hasil tembakau, hingga media massa.

‎Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menjelaskan, bahwa barang-barang ilegal tersebut berasal dari 9 kali penindakan terhadap rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp6,2 miliar.

‎“Pemusnahan ini merupakan upaya menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Sinergi dengan pemerintah daerah, penegak hukum, dan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal,” ujar Iwan.

‎Ia menambahkan, wilayah kerja Bea Cukai Bojonegoro yang meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Tuban memiliki tantangan pengawasan yang tinggi karena kondisi geografis yang beragam serta banyaknya jalur alternatif yang kerap dimanfaatkan jaringan distribusi rokok ilegal.

‎Rokok ilegal yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dihancurkan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT SBI Tuban dengan standar ramah lingkungan.

‎”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai serta segera melaporkan jika mengetahui indikasi peredaran barang kena cukai ilegal,” tegas Iwan.

‎Sementara Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Djoko Lukito mengatakan, bahwa pemberantasan rokok ilegal mendapat dukungan luar biasa dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi hingga razia guna menekan peredaran rokok ilegal aktif mereka ikuti.

‎”Agar masyarakat itu patuh terhadap ketentuan yang ada terkait cukai rokok,” tegas Djoko Lukito.

‎Mantan Pj Sekda ini juga menekankan, kepada para penjual, agar jangan sampai merugi karena memperdagangkan rokok tanpa cukai atau rokok yang pita cukainya tidak sesuai. Maka ia mengimbau jika para pedagang menemukan adanya rokok ilegal agar berkomunikasi dengan aparat yang ada di bawah, baik dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun linmas.

‎”Kami mengapresiasi Bea Cukai yang telah menyelamatkan keuangan negara melalui penindakan rokok ilegal, karena kami juga mendapat dampak positif dari bagi hasil cukai hasil tembakau, termasuk untuk bidang kesehatan dan kesejahteraan bidang pertembakauan,” tandasnya.(fin)

Pos terkait