SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Bea Cukai Bojonegoro, Jawa Timur melakukan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp 10,4 miliar. Barang ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol tersebut, dari hasil penindakan di wilayah Bojonegoro.
Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan mengatakan, rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang ilegal itu hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro mulai Januari 2019 hingga Februari 2024. Jumlahnya sebanyak 8.344.808 batang rokok, 3.636 gram tembakau iris, dan 245.400 mililiter MMEA,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (30/4/2024).
Dia mengatakan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 10,4 miliar. Sedangkan untuk potensi nilai cukai sekitar Rp 5,5 miliar, dan sesuai ketentuan UU Cukai dan peraturan, barang tersebut telah menjadi milik negara untuk dimusnahkan.
“Penindakan barang ilegal dilakukan di perlintasan wilayah Bojonegoro, yakni jalur transportasi,” ujarnya.
Menurut dia, pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) legal ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Terutama untuk perusahaan perdagangan dan industri yang sehat dan patuh hukum.
“Dan juga melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang legal untuk optimalisasi pengamanan penerimaan keuangan negara khususnya di bidang cukai,” katanya.
Dia menambahkan, tercatat selama dua tahun terakhir Bea Cukai Bojonegoro telah menindak sebanyak 76 kali, barang tanpa cukai. Diantaranya ada yang berhasil ditindaklanjuti sampai ke tahap penyidikan.
“Dan peradilannya sudah berkeputusan hukum tetap maupun yang ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai barang menjadi milik negara (BMMN),” pungkasnya.(jk)