SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Timur (Jatim) menilai menempatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di bank untuk deposito bisa menghambat pembangunan. Hal tersebut menanggapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2024 telah mendepositokan APBD sebesar Rp 3,5 triliun.
Koordinator Fitra Jatim, Dakelan mengatakan, dana APBD di bank untuk deposito bisa membuat perputaran ekonomi tersendat. Sebab, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, namun ditaruh di bank agar menghasilkan bunga.
“Menaruh anggaran Rp 3,5 triliun bukanlah nominal kecil, namun pertimbangkan juga menyangkut program untuk masyarakat,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (6/1/2025).
Dia mengatakan, deposito di bank diperbolehkan, tetapi akan berpengaruh terhadap pembangunan karena serapan anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) pasti akan menjadi minim. Sehingga pelayanan kepada masyarakat akan terganggu akibat dana APBD di bank deposito.
Dakelan menjelaskan, Kabupaten Bojonegoro pada 2025 ini, harus memikirkan besaran dana APBD di deposito agar anggaran tidak menganggu kegiatan. Meskipun mengahasilkan bunga besar, akan tetapi menjalankan program bermanfaat bagi masyarakat itu lebih penting.
“Jangan sampai uang APBD ngendon di rekening bank, sementara program pelayanan dasar belum terpenuhi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur pada tahun 2024 telah mendepositokan dana APBD sebesar Rp 3,5 triliun. Dari anggaran yang di depositokan itu, besaran pendapatan yang diperoleh daerah penghasil minyak dan gas bumi (Migas) ini sebutan lain Bojonegoro cukup tinggi, yaitu mencapai Rp 90,5 miliar.
“Dari anggaran yang didepositokan itu menghasilkan bunga deposito Rp 90,5 miliar atau melebihi target Rp 89,7 miliar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi BPKAD Bojonegoro, Anie Susanti Hartoyo.
Dia mengatakan, target pendapatan dari penempatan deposito di Bank Jatim Cabang Bojonegoro tahun 2024 sudah tercapai. Namun, saat ini dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang didepositokan tersebut sudah diambil dan dimasukkan ke kas daerah (kasda) milik Bojonegoro.
“Penempatan deposito bersifat fleksibel, jika Kabupaten Bojonegoro membutuhkan untuk belanja langsung bisa diambil,” katanya.(jk)