Belum Ditetapkan Desa Penghasil Migas, Pemdes Sukoharjo Berharap Bupati Bojonegoro Baru Merespon

Kepala Desa Sukoharjo, Sulistyawan.
Kepala Desa Sukoharjo, Sulistyawan.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menumpukan harapan kepada Bupati Bojonegoro yang baru dapat merespon dan menangani dengan cepat agar Desa Sukoharjo segera ditetapkan sebagai desa penghasil minyak dan gas bumi (Migas).

Harapan itu mengemuka karena di tahun 2024 Desa Sukoharjo gagal ditetapkan sebagai desa penghasil migas. Padahal lapangan migas Kedung Keris (KDK), Blok Cepu, berada di Desa Sukoharjo.

“Kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah kabupaten, meski hingga kini belum segera ditetapkan sebagai desa penghasil migas,” kata Kepala Desa Sukoharjo, Sulistyawan, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (10/01/2025).

Dia mengatakan, bakal kembali mengirim surat untuk mengajukan status desa yang di pimpinnya sebagai desa penghasil migas ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, meski sebelumnya telah mengajukan pada tahun 2021 lalu. Pengajuan ini dilakukan kembali dengan harapan mendapatkan respon cepat oleh pemimpin Bojonegoro yang baru.

“Harapannya Bupati Bojonegoro yang baru nanti merespon, sehingga desa kami segera ditetapkan sebagai desa penghasil migas,” ujarnya.

Sulistyawan mengungkapkan, belum mendapatkan informasi mengenai kendala atau penghambat untuk desanya hingga kini tak kunjung ditetapkan sebagai desa penghasil migas.

“Penetapan Sukoharjo sebagai penghasil migas harus menunggu persetujuan Kemendagri,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Teguh Wibowo.

Dia mengatakan hal tersebut berdasar ketentuan pasal 72, pasal 78, pasal 108, dan pasal 110 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum menegaskan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018. Diantaranya aturan itu menegaskan penjabat kepala daerah saat penandatanganan raperbup inisiasi baru, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri.

“Karena di akhir tahun kemarin, penetapannya molor,” katanya.

Teguh mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sudah berkomunikasi dengan Kemendagri target persetujuan Peraturan Bupati (Perbub) Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2014 dari Kemendagri turun. Rencananya ditargetkan pada Januari 2025 ini segera turun.

“Kami hanya bisa menunggu,” imbuhnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait