SuaraBanyuurip.com – Gedung Pusat Informasi Geologi (PIG) Geopark Bojonegoro, Jawa Timur, senilai Rp 4,2 miliar telah diresmikan Senin (3/2/2025). Gedung baru yang menempati bekas Kantor Dinas Sosial di Jalan Panglima Sudirman No 24 ini diharapkan menjadi ikon baru Bojonegoro untuk bisa memperoleh pengakuan UNESCO Global Geopark (UGGp).
“PIG Geopark Bojonegoro ini menjadi investiasi awal untuk Bojonegoro di masa depan,” kata Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto saat meresmikan Gedung PIG Geopark.
Pihaknya berharap, gedung PIG Geopark menjadi ikon baru dari Bojonegoro. Untuk itu diperlukan mengoptimalkan dan memperbanyak kegiatan sehingga PIG dapat menjadi pusat kegiatan yang bersifat luas, bukan hanya di Bojonegoro tapi juga regional hingga nasional.
General Manajer Geopark Bojonegoro Kusnandaka Tjatur menjelaskan, Kabupaten Bojonegoro memiliki warisan geologi yang luar biasa. Adapun tema utama geopark adalah ‘Warisan Minyak Bumi untuk Masa Depan yang Berkelanjutan” menjadi pengungkit ke depan Bojonegoro makmur dan membanggakan.
“Perjalanan Geopark Bojonegoro ini sudah melalui tahapan panjang, mulai November 2017 ditetapkan menjadi geopark nasional dari potensi yang ada. Terima kasih atas dukungan Pak Pj Bupati dan ini merupakan aset yang dikelola oleh Disbudpar. Semoga Gedung PIG Geopark Bojonegoro memberikan manfaat besar bagi perkembangan geosite,” jelasnya.
Ada beberapa geosite Bojonegoro yang diusulkan menjadikan UNESCO Global Geopark. Di antaranya penambangan minyak tradisional Wonocolo di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan; Kahyangan Api di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngasem; dan Banyu Kuning di Desa Krondonan, Kecamatan Gondang.
Sementara itu, Kepala Pusat Survei Geologi Badan Geologi Kementerian ESDM Edi Slameto secara virtual mengucapkan selamat atas peresmian gedung PIG Geopark Bojonegoro. Rencananya tahun ini akan dilakukan pengisian.
Kementerian ESDM, lanjut Edi, melakukan kegiatan pengisian Pusat Informasi Geologi di Kawasan geopark untuk mendukung kelengkapan visibilitas di kawasan tersebut sekaligus sebagai media penyebarluasan informasi geologi kepada masyarakat umum.
PIG juga memiliki tujuan tambahan sebagai sarana menumbuhkan kesadaran akan pentingnya konservasi geologi sekaligus menjadi wisata edukasi untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat.
Menurut keterangan dari website UNESCO, penetapan UNESCO Global Geopark melalui proses dari bawah ke atas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan otoritas lokal dan regional yang relevan di wilayah tersebut. Proses ini juga membutuhkan komitmen kuat dari masyarakat lokal, kemitraan lokal yang kuat dengan dukungan publik dan politik jangka panjang untuk melindungi warisan geologi daerah tersebut.
Penetapan UNESCO Geopark Global berlaku selamat empat tahun. Setelah itu fungsi dan kualitas setiap geopark diperiksa ulang secara menyeluruh selama proses validasi ulang. Sebagai bagian dari proses ini, UNESCO Global Geopark yang sedang ditinjau menyiapkan laporan kemajuan, dan misi lapangan dilakukan oleh dua evaluator untuk menilai kualitas kawasannya
Kalau tidak lagi memenuhi kriteria, badan pengelola akan memberikan karut kuning. Artinya kawasan tersebut harus mengambil langkah-langkah yang tepat dalam jangka waktu dua tahun. Jika menerima kartu kuning, geopark tidak bisa memenuhi kriteria dalam waktu dua tahun, akan mendapat kartu merah yang berarti kawasan tersebut akan kehilangan statusnya sebagai UNESCO Global Geopark.(red)
Berikut Syarat Menjadi Geopark Global UNESCO:
– Memiliki warisan geologi yang bernilai internasional
– Memiliki batas yang jelas
– Memiliki rencana pengelolaan yang komprehensif
– Dikelola oleh badan yang berbadan hukum
– Memiliki komitmen kuat dari masyarakat lokal
– Memiliki kemitraan lokal yang kuat
– Memiliki jaringan secara internasional
– Memiliki aspek komersialitas
– Memiliki branding berbeda
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan proposal Geopark Global UNESCO:
– Berkas aplikasi harus lengkap dan diformat dengan cermat
– Berkas aplikasi harus dikirim dalam bahasa Inggris
– Berkas aplikasi harus disertai dengan materi pendukung
– Berkas aplikasi harus disertai dengan peta skala besar
– Berkas aplikasi harus disertai dengan formulir Evaluasi Diri
– Berkas aplikasi harus disertai dengan shapefile yang melengkapi peta