SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Terpilih, Setyo Wahono dan Nurul Azizah bersiap mengikuti pelantikan yang rencananya bakal berlangsung pada 20 Februari 2025. Salah satunya dengan menyelesaikan sesi foto.
Setyo Wahono mengikuti sesi foto di kediamannya, Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo. Sedangkan Nurul Azizah di Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander. Meski begitu, waktu untuk sesi ini diambil pada hari yang sama, Rabu (05/02/2025).
Pengambilan foto untuk putra putri asli Bojonegoro ini meliputi ketika mengenakan pakaian dinas upacara (PDU), maupun pakaian sipil. Baik secara terpisah dan berpasangan dengan suami dan istri.
“Iya, barusan tadi pagi pengambilan foto,” kata Bupati Bojonegoro Terpilih, Setyo Wahono kepada Suarabanyuurip.com.
“Kalau pelantikan, rencana besok 20 Februari 2025,” lanjutnya ketika ditanya ihwal jadwal pelantikan serentak.
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Abdulloh Umar menyatakan, pelantikan Bupati dan Wabup Bojonegoro, Wahono-Nurul akan berlangsung di Jakarta Covention Center atau kini bernama Jakarta International Convention Centre (JICC).
“Pelantikan nanti langsung dirangkai pengambilan sumpah, sertijabnya (serah terima jabatan) di kabupaten,” ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Berkenaan jadwal pelantikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira membeberkan, bahwa sepanjang yang ia ketahui, terdapat Peraturan Presiden Nomor 80/2024. Artinya pelantikan gubernur pada tanggal 7 Februari 2025, sedangkan bupati pada 10 Februari 2025.
“Sebelum ada regulasi baru kami masih mengetahui regulasi yang sah seperti di atas, walaupun rapat kerja bersama kemarin itu Pak Mendagri menyampaikan usulan, dan yang dipilih oleh Pak Presiden adalah tanggal 20 Februari 2025, tetapi tanggal resminya kami belum terima,” bebernya melalui telepon.
Dijelaskan, bahwa dari rapat kerja bersama itu, muncul opsi beberapa tanggal pelantikan bupati dan wabup itu yang diusulkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Usulannya yakni tanggal 18,19, dan 20.
“Kemudian Pak Presiden memilih tanggal pelantikan pada 20 Februari 2025, ini kami tahu begitu juga dengan Bawaslu, karena mengikuti rapat via zoom,” jelasnya.
Selain itu perihal tata cara pelantikan, jika mengacu Perpres Nomor 16/2016, maka bupati dilantik oleh gubernur, jika gubernur berhalangan maka pelantikan dilakukan oleh wakil gubernur. Jika gubernur maupun wakil gubernur berhalangan, pelantikan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kalaupun akhirnya sesuai dengan hasil rapat kerja bersama tanggal 3 Februari 2025 di Jakarta yang kami ikuti secara zoom, bahwa pelantikan secara serentak diselenggarakan di Jakarta, mestinya sebelum tanggal 7 Februari 2025 sudah ada Perpres baru,” bebernya.(fin)