4 Desa Sekitar JTB Ditetapkan Sebagai Penghasil Gas

Lapangan Gas JTB.
Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dikelola Pertamina EP Cepu Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sebanyak empat desa sekitar wilayah lapangan gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) kini telah resmi ditetapkan sebagai desa penghasil pada 2 Februari 2025 kemarin. Penetapan itu setelah usulan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

Keempat desa itu adalah Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem; Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo; Desa Kaliombo, dan Desa Pelem, Kecamatan Purwosari.

Selain itu, berdasar perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2014, beberapa desa di wilayah lapangan JTB lainnya juga ditetapkan menjadi desa kawasan ring I, dan 15 desa ditetapkan sebagai ring II. Desa-desa tersebut meliputi tiga desa di Kecamatan Gayam ditetapkan sebagai kawasan ring 1 yaitu, Desa Mojodelik, Bonorejo, dan Sudu.

Berikutnya, 15 desa lainnya ditetapkan menjadi kawasan ring II. Diantaranya, Desa Gayam, Kecamatan Gayam. Kemudian Desa Ngantru, Dukohkidul, Ngasem, Ngadiluwih, dan Mediyunan di Kecamatan Ngasem; Desa Kacangan, Sendangrejo, Kalisumber, Malingmati, dan Mulyorejo di Kecamatan Tambakrejo; Desa Tlatah, Tinumpuk, Kuniran, dan Ngrejeng di Kecamatan Purwosari.

Kepala Bidang (Kabid) Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya Bapenda Bojonegoro, Achmad Suryadi mengatakan, setelah desa di wilayah JTB ditetapkan sebagai desa penghasil migas, dan kawasan ring I serta ring II otomatis besaran alokasi dana desa (ADD) akan bertambah.

“Besaran ADD pasti bertambah, dari semula yang ditetapkan di APBD 2025. Tambahan itu akan dimasukkan di P-APBD 2025 mendatang,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (10/2/2025).

Namun tambahan ADD untuk desa terdampak operasi JTB itu, tidak sebesar desa yang berada di wilayah lapangan Banyu Urip. Sebab JTB memproduksi gas, sementara Banyu Urip memproduksi minyak.

“Tentu selisih harga minyak dan gas berbeda. Harga minyak lebih mahal,” ungkapnya.

Suryadi menyampaikan, Bapenda Bojonegoro bakal segera mensosialisasikan penetapan desa-desa wilayah JTB tersebut. Rencananya Februari ini, karena perbup yang sempat terganjal izin Kemendagri saat ini sudah diundangkan.

“Selain desa di wilayah operasi Gas JTB, juga desa-desa di lapangan minyak Kedung Keris (KDK), Blok Cepu yang berlokasi di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu,” imbuhnya.

Sekedar diketahui bahwa di lapangan Gas JTB terdapat enam sumur. Diantaranya sumur JAM 3, JAM 4, JAM 5, dan JAM 8 terletak di tapak sumur Jambaran East (JE). Sedangkan dua sumur lainnya terletak di tapak sumur Jambaran Central (JC) yaitu sumur JAM 6 dan JAM 7.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait