DPU SDA Bangun Pelindung Tebing Bengawan Solo Tanpa Koordinasi BBWS-BS, Memantik Reaksi Komisi A DPRD Bojonegoro

Pelindung tebing Bengawan Solo ambrol.
Dinding Pelindung Tebing Sungai Bengawan Solo dibangun PU SDA Bojonegoro yang ambrol ratusan meter turut Desa Lebaksari, dan Desa Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, dalam melakukan pembangunan pelindung tebing Sungai Bengawan Solo ditengarai tanpa koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS-BS).

Padahal dinding pelindung itu sudah selesai dibangun pada akhir Desember 2024 lalu, dan bahkan mengalami ambrol sepanjang kurang lebih 27 persen dari panjang keseluruhan yang mencapai 980 meter. Bangunan itu berlokasi turut Desa Lebaksari dan Desa Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pembangunan pelindung tebing sungai atau DPT diduga berada di wilayah BBWS-BS tanpa izin ini memantik reaksi anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Sudiyono. Menurut dia, selama mengikuti prosedur yang berlaku dan mendapat persetujuan BBWS, boleh saja itu dilakukan, tetapi dengan syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan kebutuhan masyarakat.

“Coba ditanya PU SDA sudah mendapat ijin atau nota kesepakatan dari BBWS apa tidak untuk membangun penguat tebing di Lebaksari,” tutur Politikus Partai Gerindra ini.

Sebab, sepanjang pengetahuan pria yang duduk di komisi membidangi hukum dan pemerintahan ini, ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah (pemda) sebelum membangun di wilayah BBWS. Yakni perencanaan, izin pembangunan, dan kerja sama.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono.(arifin jauhari)

Dalam hal perencanaan, pemda harus memiliki rencana induk pembangunan yang telah disetujui oleh pemerintah pusat. Kemudian pada izin pembangunannya, pemda harus memiliki izin pembangunannya dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang. Serta ada kerja sama dengan pihak terkait.

“Jadi kalau membangun di wilayah BBWS perencanaannya sejak awal harus ada kerja sama dengan BBWS, biar tidak kacau balau, dan jelas masuk asetnya siapa, serta statusnya hibah atau apa,” tandasnya.

“Dinas PU Kabupaten Bojonegoro tidak koordinasi dan belum ada izin dari BBWS BS terkait membangun dinding penahan tebing (DPT), terima kasih,” kata Kepala BBWS-BS, Maryadi Utama kepada Suarabanyuurip.com saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (15/02/2025).

Sebelumnya, jurnalis media ini melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PU SDA, Heri Widodo, apakah pembangunan pelindung tebing sungai di Lebaksari itu menggunakan belanja modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau tidak, sehingga membangun di wilayah BBWS-BS.

Kemudian berkenaan menggunakan belanja modal di wilayah BBWS-BS, awak media ini juga melakukan konfirmasi, apakah Dinas PU SDA ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak BBWS-BS.

Terkait upaya konfirmasi sejak Kamis (13/02/2025) hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PU SDA Heri Widodo tidak memberikan jawaban.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait