SuaraBanyuurip.com – Paijan Sukmadikrama
Tuban – Dua orang mantan penjabat Direktur BUMD milik Pemkab Tuban, Jawa Timur, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena diduga korupsi, Senin (17/02/2025) sore.
Tersangka rasuah senilai Rp2,6 miliar yang kini menghuni sel di Lapas Kelas IIB Tuban itu, bekas Dirut PT RSM (2017-2018), HK, dan Direktur Operasional dan Keuangan 2017 dan Plt Dirut perusahaan periode (2018-2022), AJ.
Sangkaan yang ditimpakan penyidik terhadap mereka, berupa penyelewengan keuangan perusahaan sehingga merugikan negara hingga Rp2,6 miliar. Dana tersebut sejatinya untuk modal dan operasional PT RSM, bersumber dari APBD Tuban.
Keduanya sempat mangkir dalam dua kali pemeriksaan sebelumnya. Pada pemeriksaan ketiga, Senin (17/02/2025) selama lima jam sejak pukul 10.00 WIB, langsung ditahan.
Dengan wajah lesu, mereka terlihat mengenakan rompi orange keluar gedung kejaksaan. Keduanya diantar dengan mobil masuk ke Lapas di sisi timur Jalan Veteran, berseberangan dengan gedung Kejari Tuban.
Penyidik kejaksaan menilai penahanan perlu dilakukan, lantaran dikhawatirkan keduanya akan menghilangkan barang bukti. Selain itu mereka bakal kabur jika tak ditahan.
Di lain sisi, menurut Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristiano, penahanan terhadap tersangka bertujuan agar perjalanan pemeriksaan sampai pelimpahan ke persidangan lancar. Mereka bakal disel selama 20 hari kedepan, sampai berkas perkaranya memasuki arena persidangan.
“Setelah ini penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Yogi saat ditemui sejumlah wartawan.
Menurut Yogi, kedua tersangka sempat mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dan kedua. Satu tersangka beralasan dalam kondisi berduka, sedangkan lainnya kala itu berada di Pulau Sumatera.
Sedangkan Penasihat Hukum tersangka HK, Arina Jumiawati, menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalani kliennya. “Kami berharap kesehatan klien kami baik-baik saja, dan beliau kooperatif menjalani proses hukum,” kata Arina. (jan)