Peringatan IWD 2026 Penegas Alpa Negara di Sekitar Perempuan

Aktifis perempuan tengah berorasi dalam kegiatan Internasional Women's Day yang dihelat AJI Kota Bojonegoro. Mereka menyoal tingginya angka kekerasan terhadap peremuan. (SuaraBanyuurip.com/ist)

Terjadinya kekerasan terhadap perempuan karena negara belum masif hadir di tengah masyarakat. Rangkaian tragedi yang menimpa kaum hawa kian mempertebal urgennya langkah solutif terhadap problema menahun itu.

————————–

“Angka kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak masih tinggi, ini menjadi bukti negara belum bisa memberi pelindungan dan rasa aman terhadap mereka,” tegas Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Bojonegoro, Nafidatul Himah, dalam orasinya pada peringatan International Women’s Day (IWD) yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bojonegoro, Jawa Timur di Taman Lokomotif kawasan Jalan Teuku Umar, Bojonegoro, paruh pekan kedua bulan Maret 2026.

Walau tak berubah gesturnya yang kalem, namun perempuan aktifis berkacamata minus yang karib disapa, Hima, ini terdengar tegas disetiap larik argumen orasinya. Terjadinya kekerasan terhadap perempuan di hampir setiap daerah, menurut wanita berhijab itu, menjadi bukti negara belum hadir secara masif di tengah-tengah mereka.

Dalam catatan tahunannya, Komnas Perempuan pada rilis tanggal 6 Maret 2026 lalu menyatakan, sepanjang 2025 terhimpun 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Angka ini naik 14,07 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 330.097 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 89,76 persen atau 337.961 kasus dilaporkan terjadi di ranah personal. Sedangkan di ranah public dan ranah negara masing-masing sebanyak 17.252 kasus dan 2.707 kasus.

Hitungan 89,76 persen itu menunjukkan, relasi perkawinan, rumah, dan relasi privat lain masih menjadi ruang rentan bagi kaum perempuan. Kekerasan tak hanya di ruang publik, namun berakar pada relasi domestik yang tertutup dan sulit terdeteksi.

Dari rangkaian angka tersebut, kekerasan seksual menempati urutan pertama yang sering terjadi dengan 24.472 kasus (41 persen). Kemudian diikuti kekerasan psikis 15.727 kasus (26 persen), fisik sebanyak 14.126 kasus (23 persen), dan kekerasan ekonomi sebanyak 5.942 kasus (10 persen).

Sedangkan dari segi usia korban, antara 18-24 tahun sebanyak 861 orang, dan umur 25-40 tahun sebanyak 766 orang. Komnas juga mencatat dari segi pendidikan korban didominasi lulusan SMA dan sederajat.

Sementara data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menyebut, selama tahun 2025 tercatat 2.758 kasus kekerasan menimpa perempuan dan anak di Jawa Timur. Dari angka kekerasan di daerah yang dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu, korban perempuan sebanyak 2.334 orang, dan laki-laki sebanyak 641 orang. Mereka dalam kategori usia anak dan remaja, dengan tiga lokasi tragedi tertinggi di Kabupaten Gresik dengan 337 kasus, kemudian disusul Kota Surabaya sebanyak 221 kasus, dan Kabupaten Tuban menyuplai 182 kasus.

Baca Juga :   Anggota Dewan Belum Serahkan Mobil Dinas

Sedangkan bentuk kekerasannya, berupa kekerasan seksual 1.070 kasus, kekerasan fisik 1.056 kasus, dan kekerasan psikis sebanyak 688 kasus. Tercatat pula kasus eksploitasi, trafiicking, hingga penelantaran terhadap perempuan dan anak.

Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak mendesak negara segera hadir ditengah kaum rentan tersebut. (SuaraBanyuurip.com/ist)

Rangkaian angka kekerasan tersebut, menurut Hima, menjadi indikator dan catatan bahwa perempuan dan anak butuh dilindungi. Pada konteks negara, setidaknya harus hadir di tengah-tengah kaum perempuan dan anak, agar tak sampai terjadi kekerasan yang tren angkanya cenderung menaik dari tahun ke tahun.

“Pemerintah harusnya melindungi dan peduli terhadap kasus-kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak,” tegas perempuan aktifis ramah itu. “Pemerintah jangan hanya hadir ketika kasus sudah viral dalam pemberitaan media.”

Di Bojonegoro sendiri, tambah Hima, secara yuridis pemerintah juga tak segera mengambil langkah strategis tehadap problema tersebut. Sebagai bukti, hingga saat ini daerah kaya sumber energy minyak dan gas itu, belum memiliki Perda tentang Perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan.

Secara hukum Perda tersebut harusnya telah ada di setiap daerah provinsi, kabupaten dan kota, setelah keluar UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang galib disebut UU TPKS. Keberadaan regulasi tersebut bisa menjadi indikasi negara ada di tengah-tengah kaum rentan.

“Sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah daerah ada, dan melindungi perempuan dan anak dari kekerasan,” sebut Hima.

Mengacu pada ranah personal dengan angka 89,76 persen kekerasan terjadi di rumah, maka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih mendominasi tindak pidana tersebut. Terjadinya pidana KDRT terhadap perempuan itu sendiri, memiliki korelasi dengan proses pernikahan. Setidaknya usia pernikahan, rangkaian peristiwa sebelum menikah, dan latar belakang social ekonomi hingga lingkungan, sangat berpengaruh terhadap kualitas hidup rumah tangga.

Hima yang juga Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro menegaskan, pernikahan usia anak (penikahan dini)–sekalipun sah setelah mendapatkan  Dispensasi Nikah (Diska) dari Pengadilan Agama (PA)–rentan terhadap terjadinya kekerasan setelah berumah tangga.

Menurut perempuan penyuka warna coklat muda seperti dikutip SuaraBanyuurip.com (12-08-2025), rata-rata pernikahan dini terjadi karena factor kemiskinan, dan pendidikan rendah. Kondisi tersebut mempengaruhi pola pikir, seperti menikahkan anak perempuan karena ujungnya nanti juga akan menikah. Dari situ pula tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, dan anak kerab terjadi.

Baca Juga :   Trauma-Informed Positif Education Untuk Korban Kekerasan Seksual

“Program pemerintah (pencegahan dan penanggulangan pernikahan anak) selama ini hanya formalitas, terbukti dari angka Diska yang masih cukup tinggi,” kata Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur itu.

Sesuai data dari Badan Peradilan Agama (Badilag) MA RI, angka tertinggi Diska terjadi pada tahun 2019 yakni sebanyak 64.196 perkara. Angka permohonan tersebut menurun hingga sebanyak 32.400 di tahun 2024, dan per bulan September 2025 tercatat sebanyak 19.790 perkara.

Seorang jurnalis muda dari AJI Kota Bojonegoro menyampaikan orasinya dalam peringatan International Women’s Day di kompleks Taman Lokomotif Bojonegoro. (SuaraBanyuurip.com/ist)

Sedangkan advokat dari Madiun, Hendri Wahyu Wijaya, menyatakan, pernikahan anak yang diawali dengan permohonan Diska oleh orangtuanya perjalanan rumah tangganya akrab diwarnai tindak kekerasan. Rata-rata lantaran tingkat pendidikan dan ekonominya rendah, ditambah lingkungan sosialnya tak baik, bisa berujung pada gugat cerai di pengadilan.

Terkait hal itu, regulasi dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk mencegah, maupun melindungan korban perempuan dan anak dari kekerasan. Disitulah pentingnya rugulasi di daerah yang bermuara pada UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, maupun perundang-undangan lainnya.

Hendri memahami jika dalam konteks angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia, berlaku fenomena gunung es di permukaan samudra. Di sebalik angka yang muncul terdapat berlapis jumlah yang tak terungkap. Untuk menguraikannya pun butuh strategi jitu dengan melibatkan pelbagai elemen masyarakat.

Di tengah perhelatan IWD 2026 yang digelar AJI Kota Bojonegoro, sejumlah aktifis perempuan dan akifis mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi setempat, berkonstribusi memberikan orasi. Mereka menyoal kekerasan terhadap perempuan dan anak di tanah air, dan tingkat lokal di daerah. Tak meninggalkan pula penyikapan terhadap tragedi  pengeboman sekolah anak perempuan di Iran oleh Israel dan Amerika.

“Pengeboman sekolah dengan korban anak-anak perempuan itu, adalah tindakan yang melanggar prinsip-prinsip HAM dan kemanusiaan,” tegas aktifis perempuan Anggun S Ardilla dalam orasinya.

Tak berbeda dengan jejaring jurnalis dari AJI di seluruh kota di tanah air, AJI dari Bumi Malawapati—sebutan lain dari Bojonegoro—menghelat aksi sewarna. IWD adalah momen pengingat, bahwa gerakan untuk memperjuangkan perlindungan terhadap perempuan dan anak tak boleh stagnan. AJI Bojonegoro meyakini implementasi dari gerakan tak sekadar aksi demonstrasi, lebih dari itu tak bisa meninggalkan edukasi terhadap publik.

“Seperti amanat UU Pers bahwa jurnalis juga memiliki tanggung jawab memberikan edukasi kepada publik,” ujar jurnalis gaek dari AJI Bojonegoro, Sujatmiko. (laeman hw)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait