SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Padangan atas nama Heru Sugiarto, yang merupakan Camat Padangan saat peristiwa terjadi.
Pelimpahan dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, menjelaskan, bahwa tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
“Pada hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menerima pelimpahan tahap II berupa penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik. Tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa Padangan telah kami nyatakan lengkap,” kata Reza Aditya Wardana.
Heru Sugiarto bukan nama baru dalam penanganan perkara korupsi ini. Sebab ia pernah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam perkara sebelumnya. Riwayat persidangan tersebut kembali menjadi sorotan setelah ia kembali berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan desa.
Reza tidak menampik, bahwa tersangka Heru Sugiarto adalah hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Karena yang bersangkutan termuat dalam salinan putusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara di mana tersangka memiliki peran saat menjabat sebagai camat.
“Tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Bojonegoro mulai hari ini, 27 November sampai 16 Desember 2025,” terang Reza kepada Suarabanyuurip.com.
Ditambahkan, bahwa proses hukum berikutnya tidak akan membutuhkan waktu lama. Dalam waktu dekat, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor agar proses persidangan dapat segera dimulai.
”Tahap selanjutnya menghadapkan tersangka ke persidangan,” imbuhnya.(fin)
Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Heru Sugiarto, Kejari Bojonegoro Lakukan Penahanan





