SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pendalaman atas dugaan adanya pungutan liar (Pungli ) dalam proses pendirian toko modern di wilayah hukumnya.
Untuk itu mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop UM), Sukaemi dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yusnita Liasari bakal diminta hadir di Polres Bojonegoro minggu depan.
“Kami panggil (Sukaemi dan Yusnita Liasari) minggu depan,” kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono tentang dua mantan kepala dinas tersebut kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (21/02/2025).
Sukaemi diketahui kini telah dimutasi pada posisi barunya sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan. Sedangkan Yusnita Liasari sekarang menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kedua pejabat ini tidak memberikan tanggapan ihwal rencana pemanggilan terhadapnya kepada jurnalis media ini hingga berita ini ditayangkan.
Sebagai informasi, sebelumnya, Polres Bojonegoro melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim telah melayangkan panggilan terhadap pihak-pihak terkait dugaan pungli pengurusan ijin toko modern berjejaring, diantaranya lima pemilik gerai dan perusahaan toko modern berjejaring.
Namun dari lima pemilik gerai toko modern tersebut, dua diantaranya mangkir, satu pihak tidak hadir tanpa disertai alasan, sedangkan satunya lagi beralasan ada di luar negeri.
Kendati, dalam warta sebelumnya, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saling adu argumen tentang regulasi penerbitan rekomendasi pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (04/02/2025).
Peristiwa saling bantah ini terjadi di ruang Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Kedua organisasi perangkat daerah (OPD) ini hadir dalam rapat kerja dengan wakil rakyat yang berperan salah satunya dalam mengawasi dan memastikan kebijakan terkait usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pertentangan pendapat yang terjadi saat itu, DPMPTSP menyatakan, berkenaan izin usaha toko modern, kategorinya masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47111 yang memiliki resiko rendah. Oleh karena resiko rendah, maka izinnya akan terbit secara otomatis melalui OSS tanpa verifikasi dari OPD teknis.
Sebab dalam proses OSS tidak mensyaratkan ada rekomendasi, hanya verifikasi dari PU Tata Ruang, itupun hanya melihat apakah sesuai tata ruang atau tidak.
“Jadi rekomendasi Pak Kemmi itu tidak ada di OSS pak, izin usaha kan diproses di OSS, bukan di lainnya, dan OSS tidak mensyaratkan rekomendasi,” tegas Lia, panggilan karib Yusnita Liasari ketika itu.
Sebalikanya menurut Kemmi, sapaan karibnya, Disdagkop UM memiliki tugas pokok dan fungsi (tusi) memberikan rekomendasi, tetapi sebelumnya harus berpedoman pada ITR (Informasi Tata Ruang) dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU Bima PR).
Jika lokasi dimaksud oleh DPU Bima PR boleh sebagai kawasan perdagangan, maka pihaknya mempedomani untuk menerbitkan rekomendasi, apabila masih ada kuota. Sedangkan dalam catatan pihaknya waktu itu, baru menerbitkan 17 rekomendasi.
“Misalnya kecamatan kota, kami lihat kuotanya 19, sedangkan dalam catatan kami, kami belum merekom 19 (baru 17), maka kami masih punya kewenangan mengeluarkan rekom, setelah itu dimasukkan dalam SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) sebagai persayaratan untuk mendapatkan PBG,” ungkapnya.
“Kami merekom itu berdasarkan permohonan, jadi kalau tidak ada yang memohon ke dinas kami, ya kami tidak mengeluarkan rekom, setelah kami rekom, kami sudah tidak tahu pelaku usaha ini meneruskan rekom ke mana,” lanjutnya.(fin)





