SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sukaemi mangkir tanpa konfirmasi dari undangan Polres Bojonegoro.
Undangan itu sedianya guna klarifikasi untuk pendalaman atas dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pendirian toko modern. Indikasinya, jumlah toko modern diketahui melebihi kuota yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Berkenaan hal itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dimintai keterangan. Yakni mantan Kadisdagkop UM, Sukaemi dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yusnita Liasari.
“Hari ini ada dua ASN yang diperiksa, tetapi hanya satu yang hadir,” kata Kasi Humas Polres Bojonegoro, AKP Karyoto kepada Suarabanyuurip.com lewat gawai elektronik, Selasa (25/2/2025).
Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang hadir itu ialah mantan Kepala DPMPTSP, Yusnita Liasari. Sedangan mantan Kepala Disdagkop-UM Bojonegoro Sukaemi, tidak hadir di Polres Bojonegoro. Ketidakhadiran Sukaemi ini tanpa ada pemberitahuan, baik lisan maupun tertulis.
“Pak Sukaemi tidak hadir, ketidakhadirannya juga tidak ada konfirmasi ke Polres, tidak ada keterangan, untuk itu kami akan panggil kembali,” ujar mantan Kapolsek Ngasem ini.

Sehubungan masih tahap penyelidikan, yang bersangkutan tidak hadir itu akan dipanggil kembali. Sebab terkait hal itu bisa dilakukan pemanggilan hingga tiga kali. Ini berbeda dengan tahap penyidikan yang bisa dilakukan upaya paksa.
Sementara itu, Yusnita Liasari yang kini dalam jabatan barunya sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap pihaknya itu terkait dengan kewenangan dalam pemberian izin pendirian toko modern.
“Seluruh perizinan toko modern yang dikeluarkan DPMPTSP telah sesuai kewenangan, prosedur, dan mekanisme yang ada sebagaimana tertuang dalam regulasi,” beber Lia, sapaan karibnya dalam wawancara cegat usai pemeriksaan di Polres Boionegoro, Selasa (25/02/2025) siang.
Regulasi yang ia maksud, ialah Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 Kabupaten Bojonegoro tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, penataan pusat perbelanjaan, dan toko modern. Begitu pun regulasi lainnya yaitu Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2021 tentang pembatasan kuota pendirian toko modern.
“(kami) Sudah memperhatikan regulasi yang ada di Bojonegoro yaitu Perda 4/2015 soal jarak toko modern dan perbup 48/2021 terkait dengan jumlah kuota,” tegasnya.
Adapun jumlah toko modern, terutama di wilayah Kecamatan Bojonegoro Kota sekarang ini, jumlahnya diduga melebihi kuota yang ditetapkan. Yakni sekira 32 unit toko modern. Padahal, DPMPTSP terakhir kali menerbitkan izin atau persetujuan bangunan dan gedung (PBG) untuk toko modern pada tahun 2021. Banyaknya 19 unit.
“Izin yang kami keluarkan hanya sesuai dengan kuota yang ada dalam Perbup (48/2021),” tandas Lia.
Terpisah, mantan Kadisdagkop UM Sukaemi yang kini telah dimutasi pada posisi barunya sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan itu tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan Suarabanyuurip.com hingga berita ini ditayangkan.(fin)





