Dalami Dugaan Pungli Toko Modern, Penyidik Polres Cecar Eks Kadisdag Bojonegoro Sukaemi

Pungli toko modern.
Mantan Kadisdagkop UM Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi bergegas masuk mobil usai memberikan keterangan di Polres Bojonegoro mengenai dugaan pungli pendirian toko moderen berjejaring.(arifin jauhari)

Suarabanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Mantan (eks) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sukaemi datang memenuhi panggilan Penyidik Unit Tipikor Polres Bojonegoro, Rabu (26/02/2025).

Kedatangan Sukaemi untuk dimintai keterangan dugaan pungutan liar (pungli) proses pendirian toko moderen berjejaring. Pemeriksaan berlangsung 6 jam. Sukaemi dicecar 40 pertanyaan.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, pihaknya mengundang Sukaemi guna memberikan klarifikasi atas adanya dugaan pungli dalam proses pendirian toko modern di Bojonegoro.

“Ya, (Pak Sukaemi) kami panggil atas dugaan pungli, tadi ada 40 pertanyaan (ke Sukaemi),” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono kepada Suarabanyuurip.com.

Dijelaskan, Sukaemi hadir sekitar pukul 09.00 WIB menuju Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro. Usai memberikan keterangan, Sukaemi keluar pada pukul 15.00 WIB.

Penyidik melontarkan 40 pertanyaan atas dugaan pungli ini. Pertanyaan itu dijawab oleh Sukaemi, bahwa ia hanya memberikan rekomendasi untuk kejelasan pendirian toko moderen. Sedangkan terkait nantinya terbit atau tidaknya izin toko moderen bukanlah kewenangannya.

Baca Juga :   Santri IPSPN-NU Harus Jadi Benteng Kyai NU dan NKRI

“Dalam pengakuannya, dia (Sukaemi) merasa tidak pernah melakukan pungli, dalam penerbitan rekom, Pak Kemmi merasa tidak melakukan pemungutan biaya,” beber AKP Bayu.

Kendati Sukaemi mengatakan demikian, namun Satreskrim Polres Bojonegoro tetap akan melakukan pendalaman terhadap segala informasi perihal adanya dugaan pungli toko modern. Untuk itu tidak menutup kemungkinan, para saksi akan dimintai keterangan kembali.

“Kalau memang ada informasi lain, (mantan Kadisdagkop UM Sukaemi, mantan Kepala DPMPTSP Yusnita Liasari, dan para saksi lainnya, red.) bisa kami lakukan pemanggilan kembali,” tegasnya.

Sementara itu, selepas menjalani permintaan keterangan dari Unit Tipikor Polres Bojonegoro, Sukaemi keluar tampak membawa berkas dengan tergesa-gesa menuju kendaran dinasnya pada pukul 15.00 WIB.

Kala dikonfirmasi, Sukaemi membenarkan bahwa kedatangannya ke Mapolres Bojonegoro untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus dugaan pungli dan gratifikasi izin pendirian toko modern berjejaring. Namun ia enggan menjelaskan tentang pertanyaan dari penyelidik.

“Iya (dipanggil untuk klarifikasi,red.), pokoknya ada banyak yang ditanyakan,” tukas Sukaemi sambil berlalu menyetir mobilnya.

Baca Juga :   Bupati Anna Lantik 7 Cakades Terpilih Ngasem

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yusnita Liasari diperiksa kurang lebih 50 pertanyaan salah satunya terkait pengajuan izin.

Menurut Lia, perizinan di PTSP itu dilaksanakan secara online melalui sistem Online Single Submission atau OSS, sehingga antara pemohon dan petugas perijinan tidak pernah bertemu muka.

Adapun uang yang dikeluarkan oleh pemohon nantinya adalah untuk retribusi daerah, sebab sebelum izin terbit, DPMPTSP akan mengeluarkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).

“Itupun nantinya dibayarkan langsung ke rekening kas daerah,” kata Lia, sapaan karib Yusnita Liasari.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait