SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur meminta agar program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) selaras dengan visi misi pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja yang dihelat DPRD Bojonegoro antara Komisi C yang membidangi CSR dengan para pemangku kepentingan kegiatan hulu migas dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bojonegoro.
Para stake holder kegiatan hulu migas itu antara lain perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) Zona 12 dan Pertamina EP Zona 11, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), dan PT Asri Dharma Sejahtera (ADS).
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto mengatakan, agenda dalam rapat kerja mengandung maksud agar perusahaan hulu migas menyelaraskan CSR yang dimiliki dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro.
Dalam rapat kerja tersebut Bappeda menyatakan bahwa perencanaan CSR dari KKKS untuk tahun 2025 disampaikan pada tahun 2024. Saat itu, kepemimpinan daerah berada dalam masa transisi, dan KKKS belum mengetahui arah kebijakan bupati dan wabup yang baru.
“Sehingga dari hasil rapat tadi masing-masing perusahaan belum bisa menggerakkan CSR-nya ke mana supaya selaras dengan visi misi Pemkab Bojonegoro,” kata Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto kepada Suarabanyuurip.com, pasca rapat kerja, Senin (03/03/2025).
Berpijak dari hal itu, maka Komisi C mememberikan sejumlah poin rekomendasi. Antara lain, seminggu ke depan pihaknya akan kembali mengadakan rapat koordinasi dengan Bappeda dan KKKS guna merumuskan CSR 2025 yang selaras dengan visi misi Bupati dan Wabup Bojonegoro.
Rekomendasi berikutnya, ialah perbaikan tata kelola CSR di Kabupaten Bojonegoro. Untuk itu, DPRD meminta kepada Kepala Bappeda, Ahmad Gunawan agar mengajukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).
Berikutnya dari pihak DPRD akan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tentang CSR di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) tahun 2026 untuk pengelolaan CSR yang lebih baik dan sesuai regulasi.
“Selain itu, karena semua KKKS tidak menyebutkan nominal besaran CSR yang dimiliki, pada pertemuan yang akan datang, DPRD akan menagih ihwal nominal itu. Di samping itu kami akan croscheck dengan SKK Migas Jakarta,” tandas Politikus Partai Golkar ini.
Sementara itu, Manager Community Relation (Comrel) & Community Involvement Development (CID) Regional 4, Rahmat Drajat menyatakan, Pertamina EP Cepu Zona 12 dan PEP Zona 11 mengapresiasi rapat yang diselenggarakan oleh DPRD untuk menyelaraskan pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
“Kami apresiasi (penyelarasan PPM) dalam (upaya) meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan bersama dengan para pemangku kepentingan,” tutur Rahmat Drajat.
Senada, External Engagement & Socioeconomic Manager EMCL, Tezhart Elvandiar mengatakan, bahwa EMCL bersama SKK Migas terus berkoordinasi dengan pemerintah desa hingga Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam hal perencanaan PPM.
“Kami bersama SKK Migas selalu berkoordinasi baik dengan pemdes maupun Pemkab Bojonegoro dalam merencanakan dan melaksanakan Program Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat,” tegasnya.(fin)