SuaraBanyuurip.com – Dewan Pers mengutuk keras teror kepala babi yang dikirimkan ke Redaksi Tempo, Kamis (20/3/2025). Dewan Pers mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas pelaku teror karena tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme dan tidak berperikemanusiaan.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan, pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers. Padahal, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah ditegaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat, dan di pasal 4 dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror, apa pun bentuknya, terhadap jurnalis/wartawan dan perusahaan pers. Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme,” tegas Ninik dalam siaran persnya.
Menurut Ninik, jurnalis dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia. Karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki.
“Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut,”
Untuk itu, lanjut Ninik, Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror, karena jika dibiarkan ancaman seperti ini akan terus berulang di kemudian hari.
“Kami mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara- cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers,” harapnya.
Ninik berpesan kepada pers nasional agar tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap bekerja secara profesional. Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari berbagai pihak.
“Kami sudah menganjurkan agar Tempo melaporkan pada aparat keamanan dan penegak hukum karena teror dan intimidasi merupakan tindak pidana,” pungkasnya.
Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga pengiriman kepala babi ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.
“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata dia dikutip dari website tempo.
Sebelum teror kepala babi, jurnalis Tempo, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran pernah mendapat teror. Kaca mobil milik Hussein dipecahkan oleh dua orang berkendara motor.
Peristiwa yang menimpa Tempo ini tentu menjadikan indeks kemerdekaan pers (IKP) tahun 2025 akan semakin merosot. Berdasarkan data Dewan Pers, survei IKP tahun 2024 menurun di angka 69,36 dibandingkan tahun 2023 yang berada di 71,57.
Nilai IKP 2024 sebesar 69,36 itu masuk ke dalam kategori “Cukup Bebas”. Nilai ini turun -2,21 poin dibandingkan nilai IKP pada 2023.(red)




