Viral Mudik Gunakan Mobil Dinas, Camat di Bojonegoro Disanksi

Wabup Nurul dan Camat Novita
DISANKSI : Camat Kasiman Novita Sari (kanan) saat dipanggil menghadap Wabup Bojonegoro, Nurul Azizah.(ist/nuril)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur menjatuhkan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang viral di media sosial gegara menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik tersebut adalah Camat Kasiman Novita Sari.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengungkapkan, bahwa Pemkab Bojonegoro resmi memberikan sanksi berupa teguran secara lisan ditambah dengan pemotongan tunjangan. Tunjangan yang dipotong itu yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen.

“Berdasarkan hasil rapat. Sanksi diberikan teguran lisan dan pemotongan tpp 25% selama 3 bulan,” tegas Wabup Nurul, Selasa (15/4/2025).

Sanksi ini diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, yang menemukan pelanggaran dalam penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar wilayah tugas.

“Tindakan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjaga integritas ASN,” ujar perempuan santun asal Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander tersebut.

Nurul Azizah menambahkan, pemberian sanksi ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan fasilitas negara.

Sementara itu, Camat Kasiman Novita Sari, yang dipanggil ke hadapan Wabup Nurul Azizah mengakui perbuatan tersebut. Dia juga menyampaikan permohonan maaf dan siap menerima apapun hukuman atau sanksi yang diberikan. Novita juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.

“Kami sebagai ASN tentunya siap mentaati aturan dan menerima pembinaan yang dilakukan oleh pembina kepegawaian, dan kami mengucapkan terimakasih atas perhatiannya dan kami (berjanji) tidak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, TPP bagi camat di Bojonegoro sebelum dipotong pajak berkisar Rp17 juta per bulan. Jika telah dipotong pajak, camat menerima sekira Rp16,3 juta. Jika TPP setelah kena pajak yang dikenai potongan 25 persen, maka jumlah potongan itu kira-kira sebesar Rp4 juta. Sehingga Novita Sari masih akan menerima TPP sebesar Rp12 jutaan selama masa sanksi tiga bulan.

Tindakan tegas untuk mendisplinkan Camat Kasiman ini berawal dari munculnya sebuah video viral memperlihatkan mobil dinas berplat merah S Bojonegoro tengah melaju dijalan Tol Sumatera wilayah Lampung saat moment mudik Labaran Idulfitri pada Minggu (6/4/2025).

Dalam video berdurasi 17 detik memperlihatkan sebuah mobil dinas berjenis Toyota Rush tipe GR berplat merah S 1228 BP tengah melaju kencang di jalan tol trans Sumatera – Lampung.

Mobil dinas tersebut merupakan kendaran operasional untuk digunakan kegiatan pelayanan tingkat kecamatan di lingkungan Pemkab Bojonegoro.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait