SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Tahun ini anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur bakal lebih sering di kantor. Agenda kunjungan kerja dikurangi cukup banyak, karena kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
“Tahun ini anggaran perjalanan dinas (perdin) anggota DPRD dipangkas Rp22,4 miliar dari total anggaran Rp44,7 miliar,” kata Sekwan DPRD Bojonegoro, Edi Susanto.
Dia mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran itu diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yakni mengenai pemotongan anggaran perjalanan dinas. Efisiensi anggaran minimal sesuai Inpres mencapai 50 persen dari alokasi awal.
“Tapi untuk DPRD Bojonegoro yang sebanyak 50 anggota dikepras hingga 51 persen,” katanya, Minggu (20/4/2025).
Edi mengungkapkan, selain perdin sejumlah porsi anggaran lainnya juga dipangkas. Misalnya, anggaran makan minum, ATK hingga kegiatan seremonial juga dipangkas.
“Karena ini adalah Inpres jadi harus dipatuhi, sehingga dari ASN hingga anggota DPRD harus taat terkait efisiensi ini,” ungkapnya.
Sebab, sesuai surat edaran (SE) Kemendagri juga dicantumkan kebijakan efisiensi bakal dialihkan pendidikan, kesehatan, sanitasi dan instruktur, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi dan lainnya. Sehingga anggarannya juga akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Efisiensi untuk menunjang program bagi kepentingan masyarakat,” kata Edi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri menyampaikan, mematuhi kebijakan efisiensi menjadi kewajiban bagi anggota DPRD, karena ini untuk mendukung program yang lebih besar manfaatnya bagi masyarakat.
“Saya kira semua anggota DPRD Bojonegoro tidak mempersoalkan terkait pemotongan perdin, karena ini sifatnya wajib,” tandasnya.(jk)