Pansus DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Rencana Induk Kepariwisataan

Pansus DPRD Bojonegoro.
Ketua Pansus II DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan memimpin pembahasan Reperda Rencana Induk Kepariwisataan.

SuaraBanyuurip.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Bojonegoro, Jawa Timur menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Kepariwisataan Tahun 2026–2030, Kamis (2/4/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II, Donny Bayu Setiawan, serta dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro, Elzadeba Agustina menyampaikan, bahwa rencana induk kepariwisataan ini disusun untuk periode lima tahun, dengan tetap membuka kemungkinan adanya penyesuaian sesuai kebutuhan ke depan.

“Saat ini, tercatat sekitar 74 destinasi wisata yang telah masuk dalam pendataan awal, namun masih akan terus diverifikasi dan dikembangkan,” ujarnya.

Elza mengungkapkan, pengelolaan destinasi wisata di Bojonegoro masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait status lahan yang sebagian besar berada di kawasan Perhutani maupun instansi lain.

Baca Juga :   Komisi C DPRD Bojonegoro Apresiasi Tindakan Tegas Dinas Kesehatan

“Ini memerlukan kerja sama lintas pihak serta perizinan khusus dalam pengembangannya,” tegasnya.

Elza menambahkan, potensi wisata di Bojonegoro telah dikelompokkan ke dalam beberapa kategori. Seperti wisata alam, budaya, buatan, edukasi, religi, hingga agrowisata.

“Pengelompokan ini menjadi dasar dalam penyusunan kawasan strategis pariwisata daerah,” pungkasnya.

Ketua Pansus II, Donny Bayu Setiawan, menegaskan bahwa pembahasan raperda akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan pengembangan sektor pariwisata di Bojonegoro.

“Sehingga keberadaan wisata Bojonegoro bukan hanya menumbuhkan ekonomi masyarakat, tapi bisa ikut mendongkrak pendapatan asli daerah,” tandasnya.

Pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme legislasi daerah.

Selain Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan, Pansus DPRD Bojonegoro lainnya juga membahas empat raperda lainnya. Yakni Raperda pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2010 tentang Desa. Perda tersebur dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi terbaru di tingkat nasional maupun dinamika pemerintahan desa saat ini.

Baca Juga :   Pimpinan Dewan Minta Pemkab Siapkan Alat Deteksi Memadahi

Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Regulasi ini dinilai krusial untuk mendorong tata kelola aset daerah yang lebih transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.

Juga pembahasan raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan serta memberikan jaminan keamanan dan keadilan bagi kelompok rentan.

Raperda lainnya yang turut dibahas adalah tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mewujudkan lingkungan ramah anak, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak anak secara menyeluruh.

Pembahasan sejumlah raperda tersebut dihadiri OPD terkait. Pembahasan berlangsung dinamis, Berbagai masukan, kritik, dan saran diberikan untuk penyempurnaan terhadap masing-masing substansi raperda.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait