SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Alokasi dana abadi daerah (DAD) telah disepakati sebesar Rp3 triliun, dipasang dalam jangka lima tahun. Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berencana mendepositokan DAD ke bank pemerintah berisiko rendah, setelah dana abadi mencapai Rp1 triliun.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda DAD Bojonegoro, Lasuri menyampaikan, nantinya bunga dari hasil deposito tersebut akan digunakan untuk membiayai beasiswa pendidikan umum maupun keagamaan. Bukan hanya untuk perguruan tinggi.
“Meski memakai bunga deposito, bukan berarti alokasi dana abadi yang dideposisto tidak boleh diambil. Masih tetap diambil,” ujarnya.
Dia mengatakan, dari kesepakatan rapat pansus rancangan peraturan daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah kemarin memang telah menghasilkan beberapa kesepakatan. Misalnya dana abadi bersumber dari migas ini, apabila mencapai Rp1 triliun bakal dibentuk badan layanan umum daerah (BLUD) sebagai pengelola khusus.
“BULD tersebut juga diawasi komite pengawas independen dana abadi dari eksternal, dan diisi orang-orang berkompenten di perbankan baik masyarakat hingga akademisi,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (23/4/2025).
Namun apabila dana abadi yang dipasang belum mencapai Rp1 triliun, maka pengelolaan tetap di bawah kewenangan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Dia melanjutkan, alokasi dana abadi daerah telah disepakati sebesar Rp3 triliun, dipasang dalam jangka lima tahun.
“Maksimal lima tahun, bisa dipercepat sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Saat rapat pansus mengenai penamaan perda, disepakati menjadi Perda Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan,” tandas politisi dari Fraksi PAN tersebut.
Sebelumnya Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menyampaikan, pengelola dana abadi bakal dipantau secara real time, dan nantinya setiap semester wajib dilaporkan kepada bupati.
“Termasuk mempublikasikan pengelolaan dana abadi di laman pemerintah daerah, dan bakal diawasi langsung oleh aparat internal daerah yakni Inspektorat,” kata Bupati Wahono.(jk)