Sebut Dana Abadi Pendidikan di P-APBD 2026 Dipasang Maksimal Rp200 Miliar

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bojonegoro, H. Sukur Priyanto.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bojonegoro, H. Sukur Priyanto.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Rencana penganggaran Dana Abadi Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali mencuat menjelang pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) 2026.

‎Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Sukur Priyanto, mengusulkan agar alokasi Dana Abadi Pendidikan pada P-APBD 2026 tidak terlalu besar, yakni maksimal antara Rp100 miliar hingga Rp200 miliar.

‎Politisi kawakan ini menilai, Dana Abadi Pendidikan merupakan program penting untuk masa depan sumber daya manusia Bojonegoro. Namun, penganggarannya tetap harus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah saat ini serta banyaknya program prioritas lain yang juga membutuhkan dukungan anggaran.

‎“Bukan berarti Dana Abadi Pendidikan tidak penting, sebaliknya sangat penting, tetapi kita juga harus memperhatikan kondisi fiskal Bojonegoro saat ini. Toh tahun depan bisa kita anggarkan lagi,” kata Sukur Priyanto kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (20/5/2026).

‎Kondisi fiskal tahun ini tidak hanya dialami Bojonegoro, tetapi juga hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Karena itu, kata Wakil Ketua Komisi D ini, pemerintah kabupaten (pemkab) perlu berhati-hati dalam menentukan besaran anggaran agar tidak mengganggu program prioritas lain yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

‎“Tahun ini kan kondisi fiskal seluruh kabupaten/kota mengalami hal yang sama. Oleh karena itu kami minta anggaran itu paling besar ya Rp100 sampai Rp200 miliar saja,” tegasnya.

Baca Juga :   Kelola Dana Abadi Migas, Bojonegoro Gandeng World Bank

‎Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD telah mengesahkan Perda Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan melalui Perda Nomor 14 Tahun 2025. Program tersebut dirancang sebagai investasi jangka panjang daerah, terutama dari pendapatan sektor migas, untuk mendukung keberlanjutan pendidikan di masa depan.

‎Dalam rencana awal, Pemkab Bojonegoro sempat menargetkan penyisihan dana hingga Rp500 miliar pada 2026 sebagai tahap awal pembentukan Dana Abadi Pendidikan. Bahkan secara bertahap ditargetkan dapat mencapai Rp3 triliun dalam lima tahun ke depan.

‎Namun, rencana penganggaran tersebut sempat terkendala dalam APBD 2026 setelah adanya evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait sinkronisasi regulasi dan mekanisme penganggaran.

‎Dana Abadi Pendidikan sendiri diproyeksikan menjadi instrumen pembiayaan jangka panjang bagi sektor pendidikan di Bojonegoro, termasuk untuk mendukung program beasiswa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di tengah ketergantungan daerah terhadap sektor migas.

‎Diwartakan sebelumnya, alokasi dana abadi pendidikan sebesar Rp500 miliar gagal dipasang di anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2026. Batalnya pemasangan dana yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (Migas) itu pasca hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa keluar.

Baca Juga :   Pasutri Bertarung Dalam Pilkades

‎Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Nur Sujito membenarkan, postur dana abadi pendidikan yang semula direncanakan dipasang di APBD 2026 batal.

‎”Itu diketahui setelah hasil evaluasi Gubernur Khofifah keluar,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (6/1/2026).

‎Namun dia tak menjelaskan detail alasan batalnya penganggaran senilai miliaran rupiah itu. Dia menyampaikan, meski belum dianggarkan pada APBD induk, rencananya bakal dipasang di P-APBD 2026.

‎”Tetap akan dialokasikan kembali di P-APBD 2026 mendatang untuk dana abadi pendidikan,” kata Nur Sujito.

‎Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri mengatakan, anggaran dana abadi pendidikan sebesar Rp500 miliar saat ini ditaruh di belanja tidak terduga.

‎”Itu karena pemasangan di APBD 2026 batal,” kata politisi Pantai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

‎Menurut dia, terdapat sejumlah alasan pemasangan dana abadi batal dianggarkan. Dari hasil evaluasi gubernur, penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro bersamaan dengan pengesahan APBD 2026, kemudian pengajuan nomenklatur seharusnya sebelum pengesahan APBD.

‎”Sehingga berdasar PMK No. 64 tahun 2024 tentang pembentukan dana abadi daerah hal tersebut belum sesuai. Maka akan dianggarkan di P-APBD 2026,” terangnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait