Suarabanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Seorang calon haji asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, gagal berangkat ke tanah suci. Calon haji perempuan asal salah satu desa di Kecamatan Kapas, itu menggunakan Visa Haji Furoda dan sudah membayar Rp 135 juta kepada travel. Padahal visa Haji Furoda sekarang ini tidak lagi terbit akibat kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Calon haji tersebut saat ini dalam perjalanan pulang. Sebelumnya, ia telah berangkat untuk maksud beribadah haji sejak sepekan lalu.
“Kerabat kami berangkat Selasa, 27 Mei 2025 malam, kumpul di tempat salah satu travel, pas seminggu balik pulang tadi malam,” kata tetangga sekaligus keluarga dekat calon haji pengguna visa non haji yang mewanti-wanti tidak disebutkan identitasnya.
Pengakuan bahwa ada calon haji non reguler dan non haji plus gagal berangkat ini pun dibenarkan oleh pemilik travel yang namanya ada di meja redaksi. Namun pemilik travel mengaku bertanggung jawab atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh jamaah.
Pemilik travel menyebut keluarga jamaah telah menyepakati biaya haji furoda saat itu, hingga Rp280 juta. Begitu pun saat manasik pihaknya telah menjelaskan segala sesuatunya berkenaan haji furoda. Termasuk pada waktu pengurusan paspor dan biometrik hingga menjelang keberangkatan, semua telah dijelaskan.
“Pihak keluarga pun tidak ada masalah dengan semua penjelasan kami, bahkan saat sampai di Jakarta juga kami berikan hotelnya, makannya, semua baik. Saat mau pulang kami juga sudah konfirmasi ke keluarga,” bebernya.
Ditambahkan, bahwa hal itu terjadi, karena kesulitan menembus tanah suci. Ketika menggunakan dengan visa amil, semua telah di blokir.
“Terus diganti uruskan visa furoda harga mahal juga gak keluar. Kami sudah melewati negara Indonesia, Malaysia, Singapura juga ketolak. Ribuan orang Indonesia batal berangkat, dan yang nyampai Jeddah, Riyad, juga ribuan gak bisa masuk Makkah,” tambah pemilik travel.
“Jelas kami tanggung jawab semua akan dikembalikan dan kami sudah konsekuensi dengan keluarga akan dapat bonus gratis umroh dan tahun dapan akan tetap diberangkatkan,” ujar pemilik travel ini yang menyebutkan lima jamaahnya telah dibriefing dengan baik dan tidak ada masalah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, Abdulloh Hafidz mengatakan, bahwa visa haji furoda saat ini tak lagi diterbitkan oleh pemilik otoritas.
“Semua visa selain visa haji dilarang masuk Kota Makkah, visa haji furoda sendiri memang tahun ini tidak terbit, jadi ya wajar kalau ada yang gagal, karena selain visa haji pasti tertolak,” tegas Abdulloh Hafidz kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (4/5/2025).
Pemerintah Pusat melalui Kemenag, sejatinya telah mensosialisaikan kepada biro travel resmi terdaftar, sejak tahun 2024, supaya tidak memberangkatkan jamaah haji selain visa haji resmi.
Disebutkan, ada beberapa selain visa haji yang biasanya digunakan masuk Kota Makkah untuk berhaji, diantaranya visa haji dakhili, visa haji ekspatriat, visa haji mujamalah, multiple visa, visa kerja dan sebagainya.
“Selain visa haji resmi, visa non haji tadi sudah kami larang sejak 2024. Sebab banyak yang terpaksa berangkat pakai visa tadi, tapi saat sampai di Arab Saudi malah dikehar-kejar, ada yang ditangkap, dipenjara, kalau biro travel resmi pasti tahu itu,” tuturnya.
Bertolak dari kejadian itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat Bojonegoro menggunakan biro travel resmi yang terdaftar di Kemenag Bojonegoro. Sehingga pemerintah dapat mengawasi dan memberikan pembinaan kepada travel bersangkutan.
Terlebih, jika mengikuti travel tak terdaftar dan jalur tak resmi memiliki sejumlah risiko tinggi. Selain bisa dipenjara dan dideportasi, biasanya akan di-blacklist oleh Pemerintah Arab Saudi selama 10 tahun.
Oleh sebab itu, jika masyarakat ingin melaksanakan ibadah haji cepat agar melalui jalur haji plus yang resmi ditangani oleh Kemenag. Kalau haji reguler memiliki masa tunggu selama 35 tahun, haji plus memiliki masa tunggu lebih cepat yakni tujuh tahun.
“Sedangkan untuk biro travel resmi, sampai saat ini saya kok belum dapat laporan ada yang memberangkatkan haji di luar visa haji, karena jelas sudah kami larang, kalau sampai ada yang terbukti memberangkatkan pakai visa non haji, bisa dicabut itu nanti izinnya, karena itu bentuk pengawasan dan pembinaan kami,” tandasnya.(fin)





