Wabup Bojonegoro Tegas Hentikan Operasional PT Sata Tec Indonesia

Wabup Bojonegoro Nurul Azizah
TEGAS : Wabup Bojonegoro Nurul Azizah menunjuk segel penghentian sementara operasional PT Sata Tec Indonesia.(ist/prokopim)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Nurul Azizah melakukan tindakan tegas menghentikan sementara operasional pabrik pengolahan tembakau PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kamis (12/6/2025).

Perempuan santun dan ramah ini menyatakan ketegasan tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro saat melakukan kunjungan secara mendadak ke pabrik Sata Tec Indonesia.

Nurul Azizah menyampaikan, bahwa hasil hearing antara manajemen perusahaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta DPRD Bojonegoro mengungkap bahwa perizinan yang dimiliki PT Sata Tec Indonesia belum lengkap.

Atas dasar itu, Pemkab Bojonegoro memberikan peringatan tegas sekaligus kesempatan kepada perusahaan untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.

Ia menegaskan, bahwa Pemkab Bojonegoro hadir ketika muncul persoalan di masyarakat. Karena terdapat keluhan polusi udara dan bau menyengat dari warga sekitar.

Wabup Bojonegoro Nurul Azizah
TEGAS : Wabup Bojonegoro Nurul Azizah mengunjungi langsung saat menyatakan penghentian sementara operasional pabrik pengolahan tembakau PT Sata Tec Indonesia.(ist/prokopim).

Dalam kunjungannya itu, Mbak Nurul, begitu ia disapa, meninjau langsung proses pengolahan tembakau di pabrik, termasuk instalasi cerobong asap, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kondisi air limbah yang dibuang. Berdasarkan hasil tinjauan tersebut, tim merekomendasikan penutupan sementara pabrik.

Baca Juga :   Soal Bau Pengolahan Tembakau, Guru PAUD Mengadu ke Bupati Wahono di Dialog 'Sapa Bupati'

“Dari hasil evaluasi menyeluruh menunjukkan, adanya kekurangan dalam perizinan, maka dengan keputusan tim terpadu, operasional PT Sata Tec kami hentikan,” tegas Nurul Azizah dalam keterangan tertulis kepada Suarabanyuurip.com.

Meski begitu, pemkab memberikan kelonggaran waktu selama dua hari kepada perusahaan untuk menyelesaikan proses produksi bahan yang tersisa, guna mencegah potensi kerugian lebih lanjut.

Berkenaan dampak sosial dari penghentian operasional, Wabup Nurul menyatakan, bahwa pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang.

“Hak usaha bisa didapat ketika kewajiban dipenuhi. Saat ini kewajiban perusahaan adalah menyelesaikan seluruh perizinan yang masih belum tuntas. Para karyawan pun sudah memahami situasi ini,” ujarnya.

Sementara, Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, menyatakan dukungan terhadap keberlangsungan usaha PT Sata Tec, namun juga menegaskan bahwa dampak terhadap warga tetap menjadi pertimbangan utama.

“Saya berkomitmen menyampaikan kepada masyarakat bahwa langkah tegas Pemkab Bojonegoro diambil demi kebaikan bersama,” ungkap Amik yang wilayah desanya sebagai tempat pabrik tersebut beroperasi.(fin/adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *