SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – DPRD Bojonegoro, Jawa Timur meminta kepada PT Sata Tec Indonesia melengkapi perizinan sebelum kembali melanjutkan usaha pengolahan tembakau di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas. Izin yang dikantongi sementara ini baru persetujuan bangunan gedung (PBG) atau gudang penyimpanan dan tidak untuk industri tembakau.
Hal tersebut diketahui saat Komisi A dan C DPRD Bojonegoro menggelar hearing bersama PT Sata Tec, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Selasa (4/2/2025). Hearing membahas dampak lingkungan aktivitas pengolahan tembakau.
Guru pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan masyarakat Desa Sukowati, terdampak langsung oleh bau menyengat dari pengolahan tembaku yang keluar dari cerobong pengolahan tembakau PT Sata Tec.
Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Yusnita Liasari menyampaikan, PT Sata Tec hanya mengantongi izin pendirian gudang tembakau. Sehingga perusahaan harus melengkapi sejumlah perizinan agar bisa melakukan usaha pengolahan tembakau.
“Dari data kami, perizinannya PT Sata Tec hanya pendirian gudang tembakau,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, Erna Zulaikha menyatakan telah memberikan sanksi administrasi kepada PT Sata Tec, karena luas lahan yang digunakan lebih dari dua hektar. Sehingga sesuai aturan perusahaan tersebut harus memiliki upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).
“Kami telah mengeluarkan surat peringatan pertama karena adanya pencemaran udara dari aktivitas pengolahan tembakau,” tegasnya.
Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro Mitro’atin meminta kepada PT Sata Tec menghentikan sementara usaha pengolahan tembakau sampai perizinannya lengkap.
“Kami berikan waktu 15 hari untuk menyelesaikan perizinan terutama untuk urusan industri. Terutama izin UPL/UKL sebelum pengolahan tembakau beroperasi harus dikantongi dulu,” katanya, Selasa (4/2/2025).
Politisi Partai Golkar ini mengapresiasi adanya investor yang melakukan usaha padat karya di wilayah Bojonegoro karena bisa menyerap tenaga kerja. Namun, masyarakat juga harus dipikirkan karena dampak pengolahan tembakau menimbulkan bau menyengat dan mengganggu masyarakat.
“Bagaimana usaha bisa berjalan, dan masyarakat tidak dirugikan. Ini yang penting,” pungkas Mitroatin.

Perwakilan PT Sata Tec, Nurhidayat menyatakan, akan menyelesaikan perizinan sesuai rekomendasi yang disepakati dalam hearing bersama DPRD Bojonegoro.
“Kedepan kami akan bersosial dengan masyarakat dan memberikan edukasi mengenai uji trial di PT Sata Tec terutama untuk pengolahan tembakau,” katanya.
Sebab, lanjut Nurhidayat, beroperasinya perusahaan harus melakukan uji trial terlebih dahulu untuk mengetahui hasil pengolahan. Sedangkan tahapan uji trial cukup banyak, bukan hanya sekali.
“Sementara aktivitas PT Sata Tec saat ini masih berjalan normal, dan masyarakat Desa Sukowati juga masih bekerja seperti biasa,” katanya.(jk)