SKK Migas Minta Kabupaten Bojonegoro Pikirkan Sumur Minyak Tua Wonocolo

Petroleum Geopark Bojonegoro.
Sumur minyak tua peninggalan zaman Belanda yang ditambang secara tradisional di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Izin pengelolaan sumur minyak tua di Lapangan Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur hingga kini belum keluar. SKK Migas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro segera memikirkan keberlanjutan pengelolaan sumur minyak tua di wilayahnya.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro mengatakan sumur minyak tua secara produksi memang sudah kecil. Artinya semua pihak harus menyadari hal tersebut, bahwa sumur tua peninggalan Belanda tidak selamanya berproduksi.

“Apalagi izin pengelolaan minyak sumur tua belum keluar dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tentu ini harus dipikirkan SKK Migas, Pertamina EP hingga Kabupaten Bojonegoro,” kata Hudi di sela-sela menjadi narasumber Media Gathering Pertamina Regional Indonesia Timur di Makassar, Selasa (24/6/2025).

Menurut Hudi, selain mengelola sumur minyak tua, pemberdayaan masyarakat juga harus digencarkan.

“Ini nantinya bisa memberikan ekonomi secara kesinambungan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kemudian secara pengelolaan produksi memang diserahkan kepada masyarakat, kemudian dibeli oleh Pertamina. Jika diserahkan kepada masyarakat secara hitungan lebih ekonomis.

“Lebih untung jika Pertamina membeli minyak mentah dari masyarakat. Namun, apabila sumur tua dikelola Pertamina, biaya produksi pasti besar dan belum tentu menguntungkan,” jelas Hudi.

Jumlah produksi harian sumur minyak tua Wonocolo hanya sekitar 200 barel dari 247 sumur.

Manager Comrel & CID Regional Indonesia Timur, Rahmat Drajat membenarkan, kontrak pengelolaan sumur minyak tua di Lapangan Wonocolo di Kecamatan Kedewan telah habis, dan izin dari Kementerian ESDM sampai saat ini belum keluar.

“Untuk lebih jelasnya langsung di Pemkab Bojonegoro, yang pasti kontraknya sudah habis,” terangnya.

Pengelolaan sumur minyak tua di lapangan Wonocolo selama ini dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), bekerja sama dengan paguyuban penambang. Namun, pada tahun 2025, kontrak tersebut telah habis.
PT BBS telah mengajukan berkas perpanjangan pengelolaan sumur minyak tua ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), namun belum turun.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini sebagai upaya optimalisasi sumur minyak tua menjadi stimulus serius dari pemerintah bagi para investor migas. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah memiliki Wilayah Kerja (WK) Migas dapat memberdayakan masyarakat sekitar untuk menjadi mitra secara business to business (B2B). Terkait hal ini,

Beleid tersebut mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini terobosan baru dari pemerintah agar bisa meningkatkan produksi migas nasional sekaligus memperbaiki tata kelola sumber daya migas, termasuk penanganan sumur minyak masyarakat yang ilegal dan dampak negatif yang timbul terhadap lingkungan dan keselamatan,” tegas Bahlil dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *