Pembangunan Pabrik Bioetanol-Metanol Bojonegoro: Alokasi Gas Sudah Siap, Izin Kementerian Kehutanan Belum Turun

Pabrik bioetanol metano Bojonegoro.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung (tengah) saat berbincang dengan pejabat ExxonMobil M. Nurdin usai peresmian peningkatan produksi minyak lapangan Banyu Urip, Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro.

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Kementerian ESDM telah mengalokasikan gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) sebesar 110 MMBTu (Million British Thermal Unit) kepada PT Butonas Petrochemical Indonesia (BPI) untuk pembangunan pabrik bioetanol-metanol di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Namun Kementerian Kehutanan belum memberikan izin pelepasan kawasan hutan sebagai lokasi pembangunan pabrik etanol-metanol.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, pembangunan pabrik etanol-metanol akan dibangun di kawasan industri Bojonegoro oleh PT Butonas Petrochemical Indonesia. Suplai gas dari lapangan JTB telah disediakan untuk mendukung operasional pabrik.

“Untuk ketersediaan gas sudah kami alokasikan sekitar 110 MMBTu. Mudah-mudahan ini segera direalisasikan,” kata Yuliot menjawab pertanyaan suarabanyuurip.com saat menghadiri peresmian peningkatan produksi minyak lapangan Banyu Urip, Blok.Cepu di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (26/6/2025).

Alokasi gas JTB untuk PT Butonas Petrochemical Indonesia tertuang dalam surat Menteri ESDM
nomor T-174/MG.04/MEM.M/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Jumlah serapan harian sebanyak 90 MSCFD dengan titik serah terakhir alat ukur milik penjual. Jangka waktu mulai 1 Januari 2028 hingga 17 September 2035.

Baca Juga :   Pemkab Bojonegoro Siap Sukseskan Pembangunan Pabrik Metanol Senilai Rp 19,08 Triliun

Pabrik bioetanol-metanol di Kabupaten Bojonegoro akan dibangun di kawasan hutan. Investasi proyek pabrik tersebut mencapai Rp 22,8 triliun. Pembangunan pabrik ditargetkan selesai pada 2027 mendatang.

Administratur (Adm) KPH Perhutani Bojonegoro Slamet Juwanto menyampaikan, KPH Bojonegoro telah menyiapkan lahan di kawasan hutan untuk pembangunan pabrik bioetanol-metanol di RPH Sawitrejo turut Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem. Luasnya mencapai 5.130 hektar (ha).

“130 hektar nanti untuk lokasi pabrik, dan 5.000 hekater untuk penanaman sorgum mendukung bahan baku bioetanol,” ujarnya dikonfirmasi terpisah saat ikut menghadiri peremian peningkatan produksi minyak lapangan Banyu Urip, Blok Cepu.

Juwanto menjelaskan, lahan hutan yang disiapkan untuk pembangunan pabrik bioetanol-metanol di Kabupaten Bojonegoro berada tidak jauh dari lapangan gas J-TB yang dioperasikan Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12.

“Di sampingnya JTB. Dua-duanya di situ,” ucapnya.

Meski KPH Bojonegoro telah menyiapkan lahan 5.130 ha, lanjut Juwanto, rencana pembangunan pabrik bioetanol-metanol sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan. Kementerian Kehutanan belum memberikan izin pelepasan kawasan hutan.

Baca Juga :   Pengusaha Blok Cepu Optimis Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus di Bojonegoro Bisa Buka Peluang Usaha

“Permohonannya sudah diajukan. Sudah di meja menteri. Tinggal ditandatangani,” bebernya.

Juwanto menambahkan, aturan pemakaian lahan hutan sekarang ini tidak memakai sistim tukar guling. Apalagi lahan tersebut digunakan untuk kepentingan proyek strategis nasional (PSN).

“Bioetanol-metanol ini kan masuk PSN. Jadi ada pengecualian. syaratnya hanya izin pelepasan kawasan hutan,” pungkasnya.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar