BUMD Bojonegoro PT BBS Siap Kirim Minyak Lagi ke Pertamina

Sumur minyak tua
Pascaterbit izin operasi, BUMD Bojonegoro mengirimkan lagi minyak dari sumur tua di lima lapangan yang dikelola. Total terdapat 437 sumur minyak tua di lima lapangan tersebut.(suarabanyuurip.com/istimewa)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Pascaperjanjian penandatanganan kerja sama pengelolaan sumur minyak tua dengan PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) siap melakukan pengiriman minyak lagi ke Pertamina.

Manager Operasi PT BBS, Muhammad Ali Imron menuturkan, kini pihaknya bisa memulai kegiatan kelola sumur minyak tua hari ini, Jumat, 1 Agustus 2025. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pengiriman minyak.

“Izin operasi sudah turun, sehingga diharapkan Minggu lusa sudah mulai kirim (minyak) ke Pertamina,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (1/8/2025).

Selain izin operasi angkat angkut minyak dari 437 sumur tua yang dikelola, Surat Izin Masuk Lokasi (Simlok) personel ke Pertamina juga telah terbit. Begitu pun perihal armada. Sembilan kendaraan juga sudah lolos inspeksi seluruhnya.

Imron, begitu ia karib disapa, menjelaskan, bahwa perjanjian kerja sama antara BBS dengan Pertamina EP untuk mengelola sumur tua merupakan tindak lanjut dari Kepmen ESDM No. 58.K/MG.04/DJM/2025 Tanggal 8 Juni 2025.

Baca Juga :   PT BBS Jadi Sorotan KPK

“Perjanjian itu untuk pengelolaan sumur tua di lima lapangan. Yakni Wonocolo, Dandangilo, Ngrayong, Ngudal, dan Wonosari, di situ terdapat 437 sumur minyak tua,” jelasnya.

Dari lima lapangan tersebut, sumur minyak Wonocolo, Dandangilo, dan Ngrayong terletak di Kecamatan Kedewan. Sedangkan untuk Sumur Tua Ngudal dan Wonosari berada di Kecamatan Malo.

“Kelima lapangan terdapat sumur minyak tua ini berada di wilayah kerja Pertamina EP,” terangnya.

Sebelumnya, Direktur 4 Pertamina EP, Muhammad Arifin menyampaikan, bahwa perjanjian kerja sama diusung dengan semangat kerja sama untuk mendukung pencapaian Asta Cita berupa swasembada energi.

Dengan adanya Permen ESDM No. 14/2025 yang telah disahkan, operasional sumur tua yang dikelola oleh BUMD dan KUD mempunyai dasar legalitas sehingga harapannya dapat mendukung pencapaian produksi.

“Juga (agar) terjadi perbaikan tata kelola dalam beroperasi baik dari sisi implementasi teknologi, keselamatan maupun pengurangan dampak lingkungan,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait