SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur, menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan yang terjadi di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (3/7/2025).
Kejadian pembacokan yang mengakibatkan dua nyawa melayang dan satu korban luka berat tersebut terjadi pada Selasa (29/04/2025) lalu sekitar pukul 04.00 WIB, saat jamaah sedang berdatangan untuk salat subuh di Musala Al Manar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, rekonstruksi di laksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tadi pelaksanaan pukul 9.00 WIB selesai pukul 10.00 WIB,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (3/7/2025).
Dijelaskan, total sebanyak 25 adegan pembunuhan diperagakan. Terdiri 15 adegan inti pada saat pembacokan terjadi. Sedangkan 10 adegan lainnya berisi tentang persiapan sampai dengan tersangka diamankan, atau adegan pendukung.
Rekontruksi sendiri adalah salah satu syarat dari penyidikan. Hasil rekontruksi menggambarkan apakah dari situ pembunuhan tersebut dilakukan dalam perencanaan atau tidak.
Ini tersebab, pihaknya menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Hasil rekonstruksi dianggap menguatkan pasal yang disangkakan.
“Pengenaan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ini karena dia (tersangka) sempat berpikir bahwa perbuatan itu benar atau salah, dari situ ada jeda waktu, mulai dari bangun tidur, persiapan mencari parang, menunggu korban memasuki musala hingga pembacokan,” jelasnya.
Pasca rekonstruksi, Polres Bojonegoro akan melakukan tahap II, yakni mengirim berkas perkara yang telah lengkap, barang bukti, dan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Dalam rekonstruksi ini pihaknya pun mengundang kejaksaan.
Kegiatan rekonstruksi, lanjut dia, berlangsung aman, lancar dan kondusif. Sebanyak 108 personel diterjunkan dalam agenda ini. Kendati sempat ada teriakan histeris dari anak korban.
“Ini karena kami membawa tersangka langsung ke TKP ya, di sana ada juga keluarga dari para korban, jadi kita menjaga supaya tidak ada gejolak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana menyatakan, kehadiran kejaksaan dalam rekonstruksi bersifat pasif. Karena rekonstruksi itu berdasarkan fakta-fakta penyidik dari berkas perkara.
“Jadi kejaksaan hanya mengamati dalam proses pembuktian, materi rekonstruksi berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik Polres Bojonegoro, untuk memperjelas fakta dalam berkas perkara,” terangnya.
Terpisah, Penasihat Hukum Tersangka SJT, H. Sunaryo Abumain dalam analisisnya mengenai rekonstruksi menilai terduga pelaku tidak ada niatan melakukan pembunuhan berencana. Karena terjadinya secara tiba-tiba.
“Analisis saya, faktanya dari rekonstruksi, dari pihak (terduga) pelaku tidak ada niat perencanaan pembunuhan, karena hanya tiba-tiba dan dia juga biasa salat berjamaah di musala, setiap hari ya ketemu dengan para korban,” ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, seorang pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pidana pembacokan brutal di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi menetapkan tersangka ST (67), warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, ini dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana. Akibat perbuatan itu, satu korban meninggal di tempat, dan dua lainnya kritis menjalani perawatan medis sebab menderita luka berat.
Korban pertama ialah Abdul Aziz (63) yang tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Menyusul tewas setelah sempat mendapat penanganan medis, adalah Cipto Rahayu (63), warga Desa Kedungadem RT 004, RW 002, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Peristiwa berdarah ini bermula pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 04.15 WIB di Musala Al Manar, Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Saat melakukan pembacokan tersangka berteriak “Mafia Tanah” ke korban yang saat itu sedang berjamaah salat Subuh di musala. Korban adalah Ketua Rukun Tetangga (RT)-nya sendiri, yakni Abdul Aziz (63) yang tewas di tempat kejadian.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adji Sudarmono mengatakan, dari hasil keterangan didapati bahwa sebelum tersangka tega membacok Ketua RT beserta istrinya dan tetangganya, pada malam harinya terduga pelaku melihat berita di salah satu stasiun televisi.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku melihat siaran TV yang menayangkan mafia tanah sebelum menjalankan aksinya,” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (30/04/2025).
Tersangka menganggap Ketua RT telah memalsukan ukuran tanah milik pelaku dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk dijadikan jalan umum. Usai melihat siaran berita televisi, terduga pelaku selalu terbayang tayangan tersebut.
Puncaknya, saat akan menjalankan ibadah sholat subuh di Musala Al-Manar, tersangka melihat parang miliknya yang tersimpan di depan musala. Parang ini sebelumnya digunakan mengambil dedaunan untuk makan kambing milik tersangka.
“Seketika (terduga) pelaku langsung masuk ke dalam musala sambil membawa parang, pelaku mengincar korban yang bernama Abdul Aziz sambil berteriak Mafia Tanah saat membacok korban,” beber Bayu Adjie.
Kemudian, tersangka juga melakukan pembacokan kepada istri Abdul Aziz yaitu Arik Wijayanto (60). Saat itu Arik hendak menolong suaminya. Korban sendiri dibacok oleh terduga pelaku akibat dianggap sering berkata kasar ke terduga pelaku saat menanyakan kejelasan sertifikat tanah miliknya ke suaminya.
Sementara untuk motif pembacokan korban Cipto Rahayu (63) sebab korban seringkali menolak nama cucunya saat diajukan bantuan ke pihak RT.(fin)