Suarabanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, membekuk terduga pelaku asusila terhadap gadis masih berusia 11 tahun. Pria berinisial DD kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bojonegoro.
Kejadian ini berawal Minggu, 27 April 2025 bulan lalu. Korban ketika itu sedang berkegiatan bersama kawan-kawanya sepermainan di depan rumah. Saat bermain itu, terduga pelaku meminta korban bermain ke dalam rumahnya.
Agar korban bersedia, terduga pelaku memanggil korban dengan diiming-iming uang jajan sebesar Rp5.000,00. Setelah itu korban dimasukkan ke kamar tersangka. Setelah korban berada di dalam kamar, terduga pelaku langsung menyasar area sensitif korban bagian atas.
Sejatinya korban sempat memberikan perlawanan, namun terduga pelaku segera memegang tangan korban, dan hal itu malah membuat terduga pelaku semakin memaksa hingga membuka pakaian korban.
Puncaknya, terduga pelaku merudapaksa korban selama beberapa menit. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terduga pelaku memberikan handphone-nya kepada korban, sambil mengatakan agar gawai tersebut dipakai mainan dulu.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono membenarkan peristiwa tersebut. Ia menuturkan, setelah pemerkosaan terjadi, korban kembali pulang ke rumah, namun ia merasa kemaluannya perih.
“Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya, baru kemudian melaporkan terduga pelaku ke Polres Bojonegoro,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (1/5/2025).
Saat ini, Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro, telah mengamankan dan menetapkan DD sebagai tersangka atas perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diringkus berikut barang bukti, yaitu satu unit handphone, satu baju rajut warna hijau lumut, dan pakaian dalam korban.
Perwira lulusan Akademi Polisi tahun 2015 ini menambahkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman untuk pelanggaran Undang-Undang dimaksud adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tandas AKP Bayu.(fin)





