KPK Temukan Selisih Rp 2 Miliar di Pokir DPRD Tuban

Gedung DPRD Tuban.
FOTO ILUSTRASI: Gedung DPRD Kabupaten Tuban.(ist/klikjatim.com)

SuaraBanyuurip.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketidaksesuaian data usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tuban, Jawa Timur. Lembaga antirasuah itu menemukan selisih sebesar Rp2 miliar antara data milik Pemkab Tuban Rp15 miliar dan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebesar Rp17 miliar.

Temuan tersebut dibeberkan KPK saat Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Pemkab Tuban di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/8/2025) lalu.

Sejumlah temuan lainnya juga diungkap KPK. Yakni di sektor pengadaan, LPSE mencatat transaksi senilai Rp531 miliar dan e-purchasing sebesar Rp291 miliar. Namun ditemukan sejumlah anomali, seperti penggunaan e-katalog dengan harga lebih tinggi padahal tersedia opsi lebih murah, serta penyedia snack dari luar daerah.

KPK juga mengungkap pola tak biasa dalam transaksi e-purchasing—input paket oleh penyedia pada dini hari yang langsung ditransaksikan saat itu juga. Pengadaan penerangan jalan umum (PJU) juga ditemukan ketidaksesuaian antara harga dan spesifikasi tiang serta kap lampu.

“Kami minta dinas teknis melakukan evaluasi menyeluruh agar sesuai kebutuhan lapangan, dan Inspektorat Tuban untuk melakukan e-audit demi peningkatan efisiensi dan akuntabilitas belanja,” tegas Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi dikutip dari laman resmi KPK diakses, Kamis (7/8/2025).

Sejumlah proyek strategis tahun 2024–2025 seperti pembangunan RSUD dr. R. Koesma Tuban juga menjadi perhatian KPK. Karena terjadi adendum berulang, proses tender kurang kompetitif, serta pengadaan hibah yang berpotensi tumpang tindih akibat keterlambatan proposal.

Selain itu, ditemukan duplikasi bantuan dan perbedaan harga satuan pada pemberian hibah. KPK menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan riil, terutama di sektor pendidikan, agar tidak tumpang tindih dengan bantuan dari DAK atau sumber lainnya. Akurasi data penerima menjadi syarat utama.

Baca Juga :   DPRD Minta Pertanggungjawaban Disdikpora

“Ini bukan hanya soal teknis, tapi akuntabilitas. Pemkab harus lebih tertib dan selektif dalam menyusun anggaran. Jangan sampai program yang baik jadi tidak efektif karena lemahnya perencanaan,” tambah Wahyudi.

KPK mengidentifikasi sejumlah kerawanan, salah satunya terkait efisiensi APBD. Tahun 2025, anggaran Pemkab Tuban tercatat menurun dari Rp3,47 triliun menjadi Rp3,40 triliun. Sementara itu, belanja pegawai menyerap hampir 38% dari total APBD, mendorong perlunya pemetaan skala prioritas agar anggaran publik memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Semua temuan ini bukan untuk menyalahkan, tapi sebagai refleksi bersama. Jangan sampai pengadaan hanya jadi formalitas tanpa dampak nyata,” ujarnya.

Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti mengapresiasi sejumlah kemajuan yang telah dicapai Pemkab Tuban, termasuk pelaksanaan sepuluh proyek strategis daerah yang tengah berjalan pada 2025. Namun, ia menegaskan masih ada area-area krusial yang membutuhkan mitigasi berkelanjutan.

“Korupsi tidak harus menunggu niat jahat, bahkan seringkali muncul akibat longgarnya sistem. Kuncinya adalah penguatan sejak hulu, dari perencanaan, penganggaran, sampai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Ini yang terus kami kawal,” ujar Ely

Ia membeberkan, dari sisi capaian, skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Tuban menunjukkan tren positif, meningkat dari 87,79 pada 2023 menjadi 91,81 pada 2024. Namun, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) justru mengalami penurunan sebesar 2,23 poin—dari 79,22 menjadi 76,99.

Baca Juga :   Optimalkan Bandara Ngloram Cepu, Akan Dirikan Sekolah Penerbangan

Penurunan tersebut berasal dari rendahnya skor pada sejumlah komponen internal, antara lain pengelolaan PBJ, SDM, anggaran, serta pelayanan perizinan (DPMPTSP).

“Masih ada ruang besar untuk perbaikan, terutama terkait persepsi publik terhadap gratifikasi. Beberapa responden mengaku memberikan uang atau fasilitas kepada petugas, meski tidak diminta. Ini tetap masuk kategori gratifikasi dan tidak boleh dilakukan ASN,” terang Ely.

Ia menambahkan, pendampingan KPK ini menindaklanjuti sejumlah temuan sebelumnya, termasuk kasus dana hibah di Jawa Timur yang melibatkan anggota DPRD Tuban.

“Ini sebagai bentuk komitmen memperkuat sistem agar berpihak pada kepentingan publik,” tandasnya.

Komitmen Perbaikan dari Pemkab Tuban

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyambut baik pendampingan KPK dan menyatakan kesiapannya untuk terus melakukan pembenahan.

“Kami bersyukur, pasca Rakor di Yogyakarta langsung ada tindak lanjut khusus untuk Tuban. Ini menjadi penyemangat kami. Sepuluh proyek strategis 2025 sudah mulai kami susun, mayoritas di bidang infrastruktur untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah capaian proyek 2024 telah berdampak nyata, seperti revitalisasi alun-alun, serta penguatan sektor perikanan dan pertanian. Pemkab juga mulai mengimplementasikan langkah-langkah korektif seperti pemasangan alat perekam transaksi pajak dan retribusi, digitalisasi sistem pembayaran, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, efisiensi belanja dan pengawasan berkala, kolaborasi dengan instansi vertikal.

“Upaya ini diharapkan memperkuat tata kelola daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan,” pungkas Aditya Halindra.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait