SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti lonjakan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Bojonegoro, Jawa Timur sebesar Rp 300 miliar di APBD 2025. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jatim meminta agar realisasi pokir DPRD Bojonegoro diawasi ketat.
Staf Riset dan Analisa Fitra Jatim, Mauli Fikr mengatakan, pokir merupakan aspirasi masyarakat untuk pembangunan di sudut wilayah. Pokir yang dipasang di dalam anggaran daerah Bojonegoro tahun 2025 itu, pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat.
“Artinya yang perlu dikawal adalah realisasi pokir tersebut untuk apa saja. Kemudian pokir bukan hanya untuk merealisasikan visi misi pemerintah, akan tetapi progam lainnya untuk mensejahterakan masyarakat,” katanya kepada suarabanyuurip.com, Senin (11/8/2025).
Mauli mengatakan, soal lonjakan tajam anggaran pokir DPRD dari Rp 180 miliar menjadi Rp 300 miliar itu masih batas wajar. Namun pengawasan anggaran pokir dalam pengelolaan atau penggunaan wajib diperketat.
“Masyarakat harus ikut mengawasi, progam apa saja yang telah direalisasikan melalui pokir dari wakil rakyat tersebut,” tegasnya.
KPK sebelumnya mengungkap sejumlah temuan dalam pengelolaan anggaran tahun 2025 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Salah satunya lonjakan anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD dari Rp180 miliar menjadi Rp300 miliar.
“Dokumen kerja Pokir belum seluruhnya tervalidasi namun sudah masuk dalam sistem anggaran daerah,” kata Kepala Satgas III-1 Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi.
KPK juga mencermati pola pengadaan tahun 2025, termasuk tender senilai Rp1,13 triliun dan pengadaan langsung senilai Rp570 miliar yang nilainya hampir setara. Ditemukan pula penggunaan penyedia jasa yang sama oleh beberapa OPD berbeda, yang dapat memunculkan potensi konflik kepentingan.
“Pada prinsipnya KPK ingin memastikan kebutuhan di tiap paket pengadaan sesuai serta demi mengantisipasi kerugian keuangan daerah,” terang Wahyudi.
Selain itu, lanjut Wahyudi, ditemukan ribuan data penerima yang belum tervalidasi dalam penyaluran hibah dan bantuan keuangan. KPK menekankan pentingnya memastikan program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke 419 desa tidak tumpang tindih dengan Alokasi Dana Desa (ADD) atau bantuan dari pemerintah pusat.(jk)





