Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, Sejumlah Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Korupsi Dana Hibah APBD Jatim.
FOTO ILUSTRASI: KPK telah memeriksa sejumlah kepala desa di Kabupaten Bojonegoro terkait kasus korupsi dana hibah Jatim.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memerikasa sejumlah kepala desa di Kabupaten Bojonegoro sebagai saksi kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.

Lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan sejumlah kepala desa (Kades) selama dua hari dengan meminjam Ruang AP Rawi Polres Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, membenarkan sejumlah Kades di Bojonegoro telah diperiksa KPK selama dua hari berturut-turut.

“Memang benar KPK mengirim surat ke Polres Bojonegoro untuk pemeriksaan. Tepatnya pemeriksaan dilakukan di hari Senin (21/7/2025) dan Selasa (22/7/2025) kemarin di Ruang AP Rawi,” katanya kepada Suarabanyuurip.com.

Namun AKP Bayu tidak mengetahui secara pasti jumlah Kades Bojonegoro yang telah diperiksa KPK. Termasuk soal kasus yang sedang ditangani KPK.

“Kami tidak tahu, karena bukan wewenang Polres Bojonegoro,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Machmuddin belum mendengar sejumlah Kades di Bojonegoro diperiksa KPK. Dia juga belum menerima informasi terkait hal tersebut.

Baca Juga :   PT Etika Investor Lapter Bojonegoro ?

“Saya tidak faham, dan tidak ada informasi yang masuk,” kata mantan Camat Ngasem itu.

Untuk diketahui KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2021-2022. Dari informasi yang didapat Suarabanyuurip.com, diduga terdapat sembilan kepala desa yang telah diperiksa KPK di Polres Bojonegoro terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait