Polres Bojonegoro Ringkus Terduga Pelaku Pembobol Kotak Amal

Kotak amal
DiRINGKUS : Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan terduga pelaku pembobol kotak amal.(ist/rigen)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap aksi pencurian kotak amal yang terjadi di sejumlah masjid dan musala di wilayah kota. Seorang pria berinisial IAS, warga Kecamatan Dander, diringkus setelah diduga berulang kali melakukan pembobolan.

‎Kepala Unit I Pidana Umum (Kanit I Pidum) Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Michel Manansi, mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku pembobolan sejumlah kotak amal di beberapa masjid ke mapolres setempat.

‎Ditengarai, dugaan tindak pidana ini berlangsung di beberapa lokasi. Aksi terakhir dilakukan di Masjid Al-Qosim, Kelurahan Klangon, Kota Bojonegoro.

‎“(terduga) Pelaku sudah beberapa kali mengambil uang dari kotak amal di sejumlah tempat,” kata Ipda Michel Manansi kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (25/4/2026).

‎Disebutkan, sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Masjid Al Islah di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukorejo, Mushola Al Hidayah di Jalan Panglima Sudirman Timur kawasan Five Hotel, serta masjid di Perumahan Ade Irma.

‎Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku menggunakan obeng untuk mencongkel kotak amal. Barang bukti tersebut turut diamankan polisi dari dalam tas miliknya.

‎“Obeng itu digunakan untuk mencongkel kotak amal dan kami temukan di dalam tas pelaku,” jelasnya.

‎Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap fakta bahwa uang hasil pencurian tidak lagi tersisa. Seluruhnya telah habis digunakan pelaku untuk bermain judi online.

‎“Uangnya sudah habis, dipakai untuk judi online,” tegas Michel.

‎Kepada terduga pelaku, ia disangka telah melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan.

‎”Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan/atau denda kategori V hingga Rp500 juta,” tandas Ipda Michel.(fin)

Pos terkait