Diiming-imingi Rp30 Juta dan Rumah, Dugaan Video Telanjang Berujung Laporan Polisi di Bojonegoro

Dugaan video pornografi
Nur Aziz (paling kanan) selaku Penasihat Hukum (PH) mendampingi pelapor dugaan pidana pornografi di Polres Bojonegoro.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Dugaan tindak pidana pornografi mencuat di Bojonegoro setelah seorang perempuan melaporkan dugaan peristiwa perekaman video telanjang yang kini ditangani penyidik Polres Bojonegoro. Dugaan perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dengan pendampingan penasihat hukum (PH) Nur Aziz.

‎Berdasarkan penuturan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, peristiwa bermula saat korban inisial I bertemu terlapor S di sebuah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Dander. Dalam pertemuan yang terjadi pada Jumat 1 Agustus 2025 itu, keduanya menyewa room karaoke selama sekitar 4 jam.

‎Situasi kemudian berlanjut dengan konsumsi minuman beralkohol hingga kondisi korban tidak sepenuhnya sadar. Dalam keadaan setengah mabuk itu korban mengaku dijanjikan uang sebesar Rp30 juta jika bersedia telanjang.

‎“Klien kami menyampaikan ada janji pemberian uang Rp30 juta. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, kemudian terjadi perekaman video saat korban tanpa busana,” kata Nur Aziz kepada Suarabanyuurip.com, usai mendampingi agenda pemeriksaan saksi, Selasa (17/6/2026).

‎Kemudian pada waktu berbeda, yakni pada 5 Agustus 2025, I dan S bertemu kembali di sebuah kamar salah satu hotel non bintang di Jalan Veteran. Saat itu keduanya juga meminum minuman beralkohol yang dibawa oleh terlapor.

‎Pada saat di kamar hotel tersebut, terlapor mengajak berhubungan badan dengan iming-iming dibelikan rumah. Karena tertarik, pelapor melakukan hal itu. Usai berhubungan intim, pelapor tidak sadar karena di bawah pengaruh alkohol. Baik pada pertemuan pertama dan ke dua, pelapor dan korban pulang ke rumah masing-masing setelah beraktifitas.

‎Menurutnya, korban baru mengetahui rekaman video tersebut beredar setelah mendapat informasi dari pihak lain beberapa waktu kemudian. Merasa dirugikan dan tertekan secara psikologis, korban selanjutnya membuat laporan polisi dengan menyertakan bukti awal berupa file video dan tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan peristiwa itu.

‎Nur Aziz menegaskan, pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi serta seluruh keterangan disampaikan sesuai fakta yang dialami kliennya.

‎Perkara ini, kata Nur Aziz, dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎”Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan terlapor segera dimintai keterangan sesuai peraturan yang berlaku, sebab ada dugaan terlapor membuat, memproduksi, dan menyebarkan pornografi,” tegas Nur Aziz.

‎Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Iptu Dasmono, belum memberikan tanggapan kepada Suarabanyuurip.com perihal agenda pemeriksaan terhadap terlapor hingga berita ini ditayang.(fin)

Pos terkait