SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetujui pembentukan dana abadi daerah (DAD) Pendidikan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur. Pemkab diminta melengkapi berkas di antaranya lampiran rancangan perda pembentukan dan pengelolaan dana abadi sebesar Rp 3 triliun.
“Kemarin saat berkomunikasi dengan Kemenkeu, memang terdapat syarat pengajuan Raperda DAD yang belum lengkap,” kata Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Anie Susanti Hartoyo.
Menurut Anie, alasan tersebut yang membuat persetujuan Kemenkeu belum turun, sejak permohonan dana abadi pendidikan diajukan awal tahun 2025 lalu. Pemkab Bojonegoro sekarang ini masih melengkapi sejumlah persyaratan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 64/2024 salah satunya seperti mencantumkan pembentukan dana abadi daerah di draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2026.
“Kemudian rincian struktur organisasi, perangkat kerja hingga sumber daya manusia UPD. Termasuk lampiran rancangan perda pembentukan dan pengelolaan dana abadi,” jelasnya, Senin (4/8/2025).
Menurut Anie, KUA PPAS APBD 2026 akan ditetapkan tahun 2025 ini, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Rencananya dalam waktu dekat akan dibahas. Setelah syarat lengkap, bisa dibahas dan menjadi perda,” jelasnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Teguh Wibowo sebelumnya menyampaikan, raperda dana abadi pendidikan nantinya akan dibahas di Panitian Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro setelah izin dari Kementerian Keungan turun.
Sebagai informasi, tujuan Pemkab Bojonegoro membentuk dana abadi pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan generasi berikutnya. Dana abadi pendidikan tersebut memiliki beberapa sumber, antara lain pendapatan dana bagi hasil (DBH) Migas, pendapatan investasi dan juga sumber lain yang sah.
Alokasi dana abadi daerah (DAD) Pendidikan Bojonegoro telah disepakati sebesar Rp 3 triliun dari APBD. Dana abadi tersebut akan dibentuk secara bertahap selama tiga tahun anggaran dari 2022 hingga 2024 atau Rp 1 triliun per tahunnya.
Dana Abadi ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Pemerintah Daerah, yaitu di Bank Jatim. Sedangkan pengelolaan dana abadi pendidikan, dilakukan oleh Bendahara Umum daerah, untuk mendapatkan pendapatan, kemudian dikembangkan dengan investasi dengan risiko paling rendah, dapat berupa investasi jangka panjang maupun jangka pendek. Kemudian, penggunaan hasil pengembangan dana abadi dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
Dana abadi pendidikan digunakan untuk beasiswa jenjang pendidikan tinggi (S1, S2, atau S3). Apabila masih tersisa akan digunakan untuk menambah Dana Abadi.
Namun, informasi yang berkembang, Dana Abadi Pendidikan tidak hanya fokus untuk pendidikan, melainkan juga digunakan untuk bidang kesehatan.(jk)





