DBH Cukai Hasil Tembakau, Pungutan Negara untuk Kesejahteraan Rakyat Bojonegoro

Buruh pabrik rokok di MPS Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Buruh pabrik rokok di MPS Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sedang bekerja melinting rokok sigaret kretek tangan.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, merupakan salah satu kabupaten yang menerima manfaat atas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Sebab, kabupaten ini merupakan daerah penghasil cukai dan tembakau.

Pengelolaan dan pemanfaatan DBH CHT ini menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda) setempat. Namun sebelum pungutan negara itu kembali ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat Bojonegoro, ada peran penting Bea Cukai sebagai instansi bertugas penegakan hukum bidang cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan, menuturkan peran dan posisi instansi yang ia pimpin terhadap DBH CHT. Yakni posisi Bea Cukai di awal dalam hal ini adalah pada pungutan cukai. Artinya cukai sebelum menjadi DBH.

“Tentang pungutan cukai oleh Bea Cukai, itu jelas, diatur dalam Undang-Undang (UU) Cukai, dan Bea Cukai akan melakukan pelayanan dan pengawasan, termasuk memastikan terpatuhinya ketentuan UU Cukai, yaitu terpenuhi juga pembayaran pungutan cukai oleh para pengusaha industri hasil tembakau maupun barang kena cukai lainnya,” kata Iwan Hermawan kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (20/8/2025).

Namun pada saat para pengusaha industri rokok atau barang kena cukai hasil tembakau telah melakukan pembayaran atau penyetoran cukai ke kas negara, maka berdasarkan Pasal 66 UU Cukai dan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) pada pelaksanaannya dikembalikan oleh pemerintah pusat ke pemda.

“Pada saat sudah kembali pemda, maka itu sudah menjadi DBH CHT, posisi Bea Cukai berubah nih, bukan pemain utamanya, pemain utamanya DBH CHT adalah pemda yang memiliki dan mengelola, baik provinsi, kabupaten, atau kota,” ujar Iwan Hermawan saat ditemui di kantornya.

Baca Juga :   Rian Anton Binaragawan Bojonegoro Antarkan Jatim Juara Umum
Iwan Hermawan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Jawa Timur, Iwan Hermawan dalam wawancara langsung tentang cukai tembakau dengan jurnalis Suarabanyuurip.com.(arifin jauhari)

Posisi Bea Cukai setelah ada DBH CHT kemudian kembali pada PMK Nomor 16/2025 tentang Penggunaan DBH CHT. Di mana tertuang lima program. Dari lima program itu, Bea Cukai terlibat dalam dua program, yakni sosialisasi ketentuan UU Cukai, dan pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal.

Peran Bea Cukai dalam hal pemberantasan BKC HT ilegal adalah sebagai mitra atau pendamping pemda baik provinsi, kabupaten/kota untuk merencanakan kegiatan. Selanjutnya juga sebagai narasumber kegiatan. Serta melakukan evaluasi untuk pelaksanaan tahun berikutnya.

“Satu lagi, Bea Cukai berperan pada saat operasi bersama, maka pemda berkoordinasi dengan kami, Satpol PP sebagai pengguna DBH CHT, misalnya,” tegasnya.

“Maka tantangan bagi pemda dan Bea Cukai, jika rokok ilegal makin banyak, sangat mungkin penerimaan cukai akan turun, maka itu perlu diberantas, jadi kami sangat terbantu oleh pemda melalui Satpol PP yang aktif melakukan kegiatan sosialisasi dan pemberantasan efektif rokok ilegal,” lanjutnya.

Pengguna jasa Bea Cukai Bojonegoro.
Pengguna jasa Bea Cukai Bojonegoro terpajang di Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Jawa Timur.(arifin jauhari)

Disinggung perihal target CHT, KPPBC Bojonegoro menyebut target pada tahun ini sebesar Rp3,4 triliun. Sedangkan realisasi atas target tersebut sampai dengan bulan Juli 2025 tercapai sebesar Rp2,1 triliun. Target pda 2025 ini naik dibanding 2024. Yang mana tahun 2024 tercapai 100,2 persen.

Baca Juga :   15 Ribu Buruh Rokok Bojonegoro Terima BLT DBHCHT Rp16,6 Miliar Dua Pekan Lagi

“Pungutan cukai hasil tembakau di wilayah kami ada di dua kabupaten, yakni 24 pabrik rokok di Bojonegoro, dan dua pabrik rokok di Tuban, jadi penerimaan CHT paling besar dari Bojonegoro,” terang pria yang pernah berdinas di Semarang ini.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Heru Sugiharto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Yoppy Rahmat Wijaya membenarkan, bahwa salah satu fungsi penggunaan DBH CHT adalah di bidang penegakan hukum.

“Dan di dalam fungsi penegakan hukum, Satpol PP ada beberapa kegiatan, yaitu sosialisasi BKC ilegal khususnya rokok ilegal, sebanyak enam kali. Selain itu kegiatan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di 28 kecamatan se Bojonegoro,” ungkapnya.

Satpol PP Bojonegoro.
Operasi bersama pemberantasan rokok ilegal oleh Satpol PP Bojonegoro, Kantor Bea Cukai Bojonegoro, dan terkait lainnya di Kecamatan Sumberrejo (12/8/2025).(suarabanyuurip.com/istimewa)

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto mengatakan, tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah menganggarkan sebesar Rp34,1 miliar untuk bansos DBH CHT.

Anggaran tersebut bertambah dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp20,6 miliar, karena pada tahun ini jumlah penerima bertambah. Kendati, sampai saat ini masih proses verifikasi data buruh rokok dan petani tembakau. Sehingga untuk rincian jumlah yang bakal menerima bansos cukai tembakau itu masih belum bisa dipublikasikan.

“Termasuk besaran yang diterima masing-masing buruh juga belum ditetapkan,” katanya.

Dia melanjutkan, anggaran kumulatif DBH CHT Rp34,1 miliar itu bakal disalurkan pula kepada tenaga di pabrik rokok tak hanya pada pelinting tembakau, misalnya kepada security, cleaning service. Termasuk mandor juga akan menerima bansos DBHCHT tahun ini.

“Itu sesuai perubahan peraturan bupati (perbup) yang diusulkan buruh rokok,” tandasnya.

Untuk diketahui, anggaran DBH CHT tahun 2024 lalu sebesar Rp20,6 miliar yang disalurkan kepada13.886 penerima. Rinciannya 11.971 buruh pabrik rokok dan 1.915 buruh tani.(fin/adv)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait