SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro memusnahkan sebanyak 10.357.840 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026.
Barang ilegal tersebut memiliki estimasi nilai mencapai Rp15,39 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp7,73 miliar. Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Kamis (18/6/2026).
Hadir dalam agenda, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, jajaran Forkopimda, instansi Kementerian Keuangan, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, pelaku industri hasil tembakau, media massa, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Bea Cukai Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, menjelaskan, bahwa barang yang dimusnahkan berasal dari 55 kali penindakan yang seluruhnya merupakan hasil tembakau berupa sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa pita cukai atau rokok polos. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat.
”Penindakan ini juga untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.
Ditegaskan, bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi semua pihak. Selain penindakan, upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Bojonegoro dan Tuban.
Masyarakat juga diajak untuk tidak membeli, mengedarkan, maupun memproduksi rokok tanpa pita cukai serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya di lingkungan sekitar.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai Bojonegoro dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sebab peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan perpajakan dan cukai.
Upaya pemberantasan rokok ilegal harus terus diperkuat melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan demikian, iklim usaha yang sehat dapat terjaga dan penerimaan negara bisa dimanfaatkan kembali untuk pembangunan.
”Serta kesejahteraan masyarakat,” kata pria asli Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo ini dalam siaran pers diterima Suarabanyuurip.com.
Secara simbolis, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Bojonegoro. Selanjutnya, sebagian besar barang dimusnahkan melalui proses penghancuran dan pembakaran di fasilitas pengelolaan limbah milik PT Solusi Bangun Indonesia di Kabupaten Tuban dengan pengawasan petugas Bea Cukai guna menerapkan prinsip ramah lingkungan.(fin)





