SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan peredaran rokok ilegal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bojonegoro, Rabu (8/7/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka Erick Hozairi alias Ridho dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful mengatakan, setelah menerima pelimpahan tersebut, jaksa langsung melakukan penelitian terhadap berkas perkara, identitas tersangka, dan barang bukti sebelum melanjutkan ke tahap penuntutan.
Setelah Tahap II, Kejaksaan Negeri Bojonegoro menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) serta Surat Perintah Penahanan (T-7) terhadap tersangka.
”Surat P-16A dan T-7 itu untuk kepentingan proses penuntutan,” kata Inal Sainal Saiful kepada Suarabanyuurip.com.
Dia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap Erick Hozairi alias Ridho selama 20 hari ke depan. Selama masa penahanan, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.
Pria yang pernah aktif sebagai penyiar radio ini menyampaikan, bahwa penahanan dilakukan guna memperlancar proses penuntutan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
”Penahanan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum agar penyelesaian perkara dapat berjalan efektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Inal.
Selanjutnya, Tim JPU Kejari Bojonegoro akan segera menyusun surat dakwaan secara cermat sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk disidangkan.
Perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Sebelumnya, Bea Cukai Bojonegoro juga terus menggencarkan pemberantasan rokok ilegal melalui penindakan dan pemusnahan jutaan batang rokok tanpa pita cukai di wilayah Bojonegoro dan Tuban.
Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara menyatakan, pihaknya sangat memerlukan dukungan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak dan elemen, baik kepemerintahan, institusi penegak hukum, media massa dan masyarakat luas, menghadapi tantangan luasnya wilayah pengawasannya mencakup dua Kabupaten, yakni Bojonegoro dan Tuban.
Keterbatasan SDM dan anggaran yang ada, serta variasi jalur perlintasan transportasi darat, baik jalur Pantura, jalur Tengah, jalur Selatan mengarah Tol Trans Jawa, dan berisiko menjadi daerah perlintasan pengangkutan/distribusi BKCHT illegal dari daerah produksi menuju daerah pemasaran.
Sinergi tersebut perlu diwujudkan melalui pendekatan yang seimbang antara upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, dan pembinaan kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai ketentuan di bidang cukai dan dampak negatif rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.
Di sisi lain, upaya represif dilaksanakan melalui pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelanggaran. Dengan mengedepankan kedua pendekatan tersebut secara berkesinambungan, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, penerimaan negara dapat terlindungi, dan iklim usaha yang adil serta sehat dapat terus terjaga.
”Bea Cukai Bojonegoro menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” tandas Dwi Jogyastara.(fin)





