SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – BUMD Bojonegoro, Jawa Timur, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) telah mendapatkan izin mengelola 437 sumur minyak tradisional. Namun, produksi sumur minyak peninggalan Belanda itu turun signifikan. Dari sekitar 400 barel minyak per hari (BOPD) pada tahun 2024 lalu, menjadi sekitar 200 BOPD hingga Agustus 2025 ini.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM No. 58.K/MG.04/DJM/2025 tertanggal 8 Juni 2025, PT BBS mendapat persetujuan produksi minyak bumi dari 437 sumur tua di struktur Wonocolo, Dandangilo, Ngrayong, Ngudal, dan Wonosari. Ratusan sumur minyak tersebut terletak dalam Wilayah Kerja PT Pertamina EP.
Keputusan Menteri ESDM itu memberikan izin operasional kepada PT BBS selama 5 tahun ke depan, dan dapat diperpanjang maksimal 5 tahun lagi.
“Penurunannya cukup drastis. Tiga minggu kemarin hasil minyak sumur tua PT yang BBS hanya mengangkut empat tangku saja,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri kepada suarabanyuurip.com, Jumat (22/8/2025).
Dia menjelaskan, penurunan produksi diketahui saat Komisi B DPRD Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan dan Kecamatan Malo pada Rabu (20/8/2024) kemarin. Penurunan produksi ini tentu harus menjadi perhatian serius, bagi Pertamina, PT BBS hingga pemerintah.
“Saat sidak kemarin ditemukan indikasi ada pertambangan ilegal yang merugikan. Tentu ini harus segera ditangani,” tegas politisi PAN ini.
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi menambahkan sidak yang telah dilakukan Rabu kemarin merupakan tindak lanjut rapat kerja bersam PT BBS. Rapat itu mengungkap target pendapatan pembagian dividen PT BBS tak mencapai target.
“Itu disebabkan carut marut pengelolaan minyak dari sumur tua. Selain itu banyak penambang yang menjualnya ke pengepul,” jelas politisi Partai Gerinda itu.
Sementara itu, Manager Proyek PT BBS, Muhammad Ali Imron belum menjelaskan penurunan produksi sumur minyak tua. Konfirmasi yang dilayangkan suarabanyuurip.com belum direspon hingga berita diterbitkan.(jk)





